A.
Latar Belakang
Dalam
era globalisasi ini, teknologi mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam
kehidupan sehari-hari. Pengaruh perkembangan teknologi dalam beberapa dasawarsa
terakhir ini, sangat pessssssat. Perkembangan ini tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti komputer,
elektro, telekomunikasi dan bioteknologi tetapi juga dibidang mekanik, kimia
atau lainnya. Bahkan sejalan dengan itu semua, semakin tinggi kesadaran
masyarakat dalam meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana, seperti
contohnya penggunaan handphone yang
banyak dimiliki oleh semua kalangan. Negara yang menguasai dunia saat ini
adalah negara yang menguasai teknologi. Seperti halnya Amerika Serikat, Jerman,
Perancis, Rusia dan China merupakan contoh nyata negara yang sangat maju dalam
bidang teknologi yang mampu memberikan pengaruh bagi negara-negara lain.
Negara-negara tersebut melindungi teknologinya secara ketat. Salah satunya
dengan pengaturan hak paten, dimana hal ini merupakan sebuah sistem
perlindungan terhadap karya-karya para intelektual di bidang teknologi canggih.
Hak
paten dapat diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invention) di bidang teknologi setelah dapat menghasilkan suatu
produk ataupun hanya merupakan suatu proses saja, yang kemudian bila
didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang akan mendapatkan
perlindungan hukum. Paten dalam pengertian hukum adalah hak khusus yang
diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau badan
hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention)
di bidang teknologi. Berdasarkan hak tersebut, maka si penemu untuk dalam
jangka waktu tertentu dapat melaksanakan sendiri penemunya tersebut ataupun
melarang orang lain menggunakan suatu cara mengerjakan atau membuat barang
tersebut (methode proses). Paten
tersebut diberikan atas dasar permintaan. Dengan demikian, unsur yang
terpenting dari paten ini adalah orang yang berhak memperoleh paten, yakni
penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu tersebut.[1]
Isu
hak paten yang sedang hangat dibicarakan di Amerika Serikat akhir-akhir ini
adalah terkait penjiplakan Samsung terhadap Apple yang cukup menyedot perhatian
masyarakat internasional. Ketika produk kedua perusahaan terkemuka ini sedang
diminati oleh masyarakat di seluruh dunia, muncul sebuah perseteruan terkait
penjiplakan hak paten desain produk yang berakhir di pengadilan Amerika Serikat.
Pertarungan hukum ini, tidak hanya pembuktian terhadap eksistensi dan kekuatan
perusahaan mereka di dunia telekomunikasi tetapi juga masa depan produk
masing-masing perusahaan. Pada tanggal 25 Agustus 2012 dalam persidangan di
Pengadilan Federal San Jose, California AS, memutuskan bahwa Samsung telah melanggar
hak paten milik Apple. Ketika itu Samsung harus membayar uang kepada Apple
sebesar US$1,05 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar
US$2,5 juta atau sekitar Rp23,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya
mengabulkan hampir setengahnya.[2] Dalam
pelanggaran ini, Samsung terbukti
bersalah untuk sebagian besar hak paten yang dimiliki oleh Apple.
Namun
jika di pengadilan Amerika Serikat, pertikaian hak paten antara Samsung dan
Apple berujung pada kekalahan Samsung, berbeda halnya situasi yang terjadi di
Jepang pada tahun 2010an. Pengadilan Tokyo Jepang yang dipimpin oleh Hakim
Tamotsu Shoji mengukuhkan bahwa handphones
Samsung Galaxy dan Tablet Galaxy Tab tidak melanggar hak paten Apple.[3]
Begitu pula kemenangan yang terjadi di Australia, Inggris, Jerman, Belanda,
termasuk di kandangnya sendiri yaitu Korea Selatan. Di Australia, Samsung dan
Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing
pihak. Namun kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pihak pengadilan,
bahwasannya Samsung tidak dibenarkan melakukan plagiat terhadap Apple. Pada
akhirnya sebuah pertanyaan kemudian muncul, yaitu Bagaimana pelanggaran Samsung terhadap Apple dilihat dari sudut pandang
hak paten di negara-negara lain? dan Mengapa
Samsung mengalami kekalahan di pengadialan Amerika Serikat sementara di
negara-negara lain sebaliknya? Maka dari itu, paper ini berupaya mengkaji
lebih mendalam terkait dengan alasan yang menyebabkan terjadinya kekalahan yang
dilakukan Samsung terhadap teknologi yang dimiliki oleh Apple di persidangan
Amerika Serikat. Sehingga judul paper ini, “Pelanggaran
Hak Paten Samsung Terhadap Apple di Amerika Serikat (AS) Tahun 2012”. Disamping
itu juga melalui paper ini ada beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan,
diantaranya:
1.
Sejarah
Munculnya Teknologi Samsung dan Apple
2.
Pengalaman
Samsung dan Apple dalam menyelesaikan pertikaian di Jerman, Australia, Korea
Selatan, Belanda, Jepang, dan Inggris
3.
Pelanggaran Hak Paten Samsung Terhadap Apple di Amerika
serikat (AS)
B.
Kerangka Teoritis
1.
Pengertian Paten Menurut
Undang-Undang
Menurut undang-undang dan bahasa
Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara
kerja baru dan perbaikannya yang ke semua istilah itu tercakup dalam satu kata
yakni invensi dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada
pemegang haknya diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang hak-nya
diperkenankan untuk menggunakannya sendiri. Oleh karena itu hak paten terbagi atas:
a)
Paten Produk
Membuat,
menjual, menyimpan, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten
b)
Paten Proses
Menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lain
sebagaimana dimaksud dalam isi hak bagi paten produk. [4]Paten
ini hanya dapat diberikan terhadap karya di bidang teknologi setelah dapat
menghasilkan suatu produk ataupun hanya merupakan suatu proses saja, yang
kemudian bila didayagunakan akan mendatangkan manfaat ekonomi. Inilah yang
mendapatkan perlindungan hukum. Paten dalam pengertian hukum adalah hak khsusus
yang diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau
badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi. Berdasarkan hak tersebut maka si
penemu untuk dalam jangka waktu tertentu dapat melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut ataupun melarang orang lain menggunakan suatu cara mengerjakan atau
membuat barang tersebut (method prosess).
Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan. Dapat diberikan kesimpulan
bahwa unsur yang terpenting dari paten adalah orang yang berhak memperoleh
paten, yakni penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. [5]Paten
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jo. Pasal 570 KUH Perdata) yakni
merupakan benda dalam arti kebendaan. Karena itu merupakan sebagian kekayaan
dari orang yang memilikinya. Sebagai perbandingan perhatian juga definisi paten
yang diberikan World Intellectual
Property Organization (WIPO) sebagai badan internasional Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) yang pengelola Hak Kekayaan Intelektual sebagai berikut :
“A patent is a legally enforceable right granted by virtue
of a law to a person to exclude, for a
limited tie, others from certain acts in relation to describe new invention,
the privilege is granted by a government authority as a matter of right to the
person who is entitled to apply for it and who fulfils the prescribed
condition.[6]
2.
Aspek Yang Termasuk Dalam HAKI (Hak Ekonomi, Hak Moral, dan
Fungsi Sosial)
a)
Hak Ekonomi[7]
Salah satu aspek khusus pada Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) adalah Hak Ekonomi (economic right). Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan
ekonomi atas kekayaan intelektual. Dikatakan Hak ekonomi karena HKI adalah
benda yang dapat dinilai dengan uang. Hak ekonomi tersebut berupa keuntungan
sejumlah uang yang diperoleh karena penggunaan sendiri HKI, atau karena
penggunaan oleh pihak lain berdasarkan lisensi. Hak ekonomi itu diperhitungkan
karena HKI dapat digunakan oleh pihak lain dalam perindustrian atau perdagangan
yang mendatangkan keuntungan. Dengan kata lain, HKI adalah objek perdagangan.
Jenis Hak Ekonomi pada setiap
klasifikasi HKI dapat berbeda-beda. Pada Hak Cipta, jenis Hak ekonomi labih
banyak jika dibandingkan dengan Paten dan Merek.
Jenis Hak Ekonomi pada Hak Cipta
adalah sebagai berikut:[8]
1.
Hak Perbanyakan (penggandaan), yaitu
penambahan jumlah ciptaan dengan pembuatan yang sama, hampir sama, atau
menyerupai ciptaan tersebut dengan menggunakan bahan-bahan yang sama maupun
tidak sama, termasuk mengalih wujudkan ciptaan.
2.
Hak Pengumuman (penyiaran), yaitu
pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran ciptaan dengan menggunakan
alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga ciptaan dapat dibaca,
didengar, dilihat, dijual atau disewa oleh orang lain
3.
Hak Pertunjukan (penampilan), yaitu
mempertontonkan, mempertunjukan, mempergelarkan, memamerkan ciptaan di bidang
seni oleh musisi, dramawan, senman, peragawati.
4.
Hak Moral, adalah hak yang
melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Hak moral
melekat pada pribadi pencipta. Apabila Hak Cipta atau Paten dialihkan kepada
pihak lain, maka Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta atau penemu
karena bersifat pribadi dan kekal. Sifat pribadi menunjukan cirri khas yang
berkenaan dengan nama baik, kemampuan, integritas yang hanya dimiliki oleh
pendipta. Kekal artinya melekat pada pencipta sela hidup bahkan sampai
meninggal dunia. Termasuk dalam Hak Moral adalah sebagai berikut:
a.
Hak untuk menuntuk kepada pemegang
Hak Cipta atau Paten supaya nama pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaan atau
penemuannya
b.
Hak untuk tidak melakukan perubahan
pada ciptaan aau penemuan tanpa persetujuan pencipta, penemu, atau ahli
warisnya
c.
Hak pencipta untuk mengadakan
perubahan pada ciptaan atau penemuan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan
kepatutan dalam masyarakat.
“Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumukan atau
memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.”
3.
Persaingan
a.
Teori Persaingan
Menurut Porter[9]
persaingan adalah pencarian akan posisi bersaing yang menguntungkan di dalam
suatu industry, arena fundamental tempat persaingan terjadi. Persaingan
merupakan inti dari keberhasilan atau kegagalan perusahaan, karena itu strategi
bersaing digunakan untuk mencari posisi yang menguntungkan dan dapat
dipertahankan terhadap kekuatan-kekuatan yang menentukan persaingan industri.
b.
Tujuan Persaingan
Tujuan utama persaingan adalah untuk
merebut pasar, meebut konsumen, merebut kesetiaan konsumen agar menjadi
pelanggan tetap. Dengan cara ini, perusahaan lain akan tersingkir dan dengan
demikian keuntungan akan dapat lebih besar. Tetapi ketersingkirkan mereka bukan
karena permainan yang curang, melainkan karena keunggulan profesionalisme,
keunggulan mutu, keunggulan keahlian dan keterampilan bisnis manajemen yang
objektif. Hal ini menunjukan bahwa upaya untuk merebut pasar atau kesetiaan
konsumen demi memperoleh keuntungan bukan dilakukan dengan cara-cara yang
curang.
c.
Konsep Dasar Persaingan
Menurut Sadono Sukirno[10],
harga bukanlah penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan
dalam pasar persaingan monopolistic. Suatu perusahaan bisa saja menjual
barangnya dengan harga yang relatif tinggi, tetapi masih menarik banyak
langganan. Hal ini terjadi karena adanya sifat dari suatu barang yang
dihasilkan, misalnya dalam hal corak. Selain itu ,persaingan dalam memperbaiki
mutu dan desain barang, melakukan kegiatan iklan yang terus menerus dan
memberikan syarat penjualan yang menarik merupakan usaha dari para pengusaha
dalam melakukan persaingan bukan harga (non
price competition).
C.
Pembahasan
1.
Sejarah
Munculnya Teknologi Samsung dan Apple
a.
Samsung
Samsung
adalah perusahaan pembuat perangkat elektronika terbesar di dunia, dan
berkantor pusat di Seocho Samsung Town di Seoul, Korea Selatan . Perusahaan ini
adalah perusahaan Korea Selatan yang terbesar dan merupakan ikon dari Samsung Group, yang merupakan konglomerasi terbesar di Korea
Selatan. [11]
Samsung memulai sejarahnya pada tahun 1938 awalnya
sebagai perusahan trading,
mengirimkan ikan kering dan buah-buahan ke Manchuria yang dikuasai Jepang. Pendirinya,
Lee Byung-Chul. Lee Byung-Chul adalah anak dari keluarga tuan tanah kaya yang
menggunakan warisan untuk membuka pabrik beras untuk usaha pertamanya. Usaha yang
tidak terutama sukses jadi ia mendirikan bisnis angkutan truk di Daegu pada
tanggal 1 Maret 1938, yang bernama Cheil, pendahulu untuk Samsung. Lee
Byung-Chul berkunjung secara rutin ke Tokyo untuk mempelajari taktik manajemen
Jepang, dan dia menghabiskan 80% waktunya untuk merekrut orang dan
mengembangkan orang-orang yang berpotensi.[12]
Setelah
PD II dan Perang Korea, Samsung mendapatkan keuntungan dari program pembangunan
kembali Korea dari pemerintah, dan di bawah kepemimpinan Lee, Samsung segera
melebarkan usaha ke bidang pembuatan kapal, petrokimia dan pesawat terbang.
Samsung memiliki lusinan bisnis berbeda seperti, semikonduktor (disini Samsung
melakukan investasi besar-besaran khususnya chip-chip
memory, yang penting untuk kebanyakan alat elektronik), layanan keuangan,
jam, bahkan sebuah tim bisbol. Samsung Elektronik merupakan divisi yang paling
besar. Tahun 1987 Lee Byung-Chul meninggal, dan perusahaan Samsung jatuh ke tangan
putranya Lee Kun-Hee. Lee Kun-Hee saat ini merupakan orang terkaya di Korea,
dengan aset sekitar 3,4 milliar US$ Di tangan Lee Kun-Hee. Samsung menjadi
salah satu penyumbang ekspor terbesar Korea yang menyumbang 20 persen ekspor
Korea. Lee Kun-Hee berencana mewariskan perusahaan Samsung pada Putranya Lee
Jae Yong.[13]
Kemudian
ketika dekade 90'an, Samsung Group
Mengeluarkan Mobile Phone, yang
berawal mengikuti perkembangan jaman, Samsung
Group mengeluarkan Produk Mobile
Phone (handphone) yang ternyata
lumayan menarik Pasar Dunia. Hingga pada Tahun 1993 Samsung mengembangkan
Ponsel Ringan SCH-800 GSM, serta tersedia Jaringan CDMA. Ditahun berikutnya,
Samsung Group mengembangkan kembali Ponsel Pintar dan Gabungan Mp3 Player yaitu
menjelang abad ke- 20.Untuk saat ini, Samsung di dedikasikan untuk Industri 3G,
membuat Video, kamera, serta desain minimalis sesuai permintaan Pasar. Meskipun
mengalami pertumbuhan yang lumayan meyakinkan,tapi Mobile Phone Samsung masih kalah dari Pesaing Nomor Satu Merk
Nokia.[14]
b.
Apple
Apple Computer (sekarang
dikenal sebagai Apple, Inc) adalah kekuatan utama dalam revolusi Personal Computer (PC) yang berlangsung
di tahun 1970-an dan’80an. Bahkan revolusi itu terus menerus berlangsung hingga
kini berkat inovasi yang terus-menerus dilakukan oleh pihak pengembang Apple.
Namun Apple pernah mengalami kebangkrutan, atau hal lain sepanjang karir
gemilang Apple inc.
Sebelum
Steve Wozniak bersama Steve Jobs mendirikan Apple, Steve Wozniak adalah seorang
hacker. Kepandaian Steve Wozniak ini memang terlihat sejak dia masih kecil yang
sangat gemar mengutak atik aljabar dan algoritma matematika. Kemampuan Steve
Wozniak ini tentunya sangat berarti dalam mendongkrak hidupnya karena baik
Steve Wozniak maupun Steve Jobs semasa SMA-nya tergolong orang dengan ekonomi
menengah ke bawah. Pada tahun 1975, Steve Wozniak bekerja di Hewlett-Packard
dan membantu temannya Steve Jobs mendesain video game untuk Atari. Keuntungan
yang diperoleh, mereka pergunakan untuk membeli sebuah komputer yang sangat
sederhana, salah satu produk dari Call
Computer pimpinan Alex Kamradt untuk dipelajari mekanismenya. Setelah
melihat wacana mengenai membangun terminal komputer sendiri pada suatu majalah
berjudul Popular Electronics terbitan
tahun 1975, double steve tersebut merakit sendiri komputer dengan spare part yang ada. Computer Conversor yang dirakit tersebut
terdiri dari 24 baris dan 40 kolom, hanya menggunakan huruf kapital,
menggunakan monitor berupa video teletype
dan dapat terhubung dengan Call
Computer. Alex Kamradt menanggapi positif hal ini dan bekerja sama dengan
Steve Wozniak untuk menjual produk jadinya melalui firma dagang yang dimiliki
Kamradt.[15]
Pada
akhirnya pada tanggal 3 Januari 1977, kedua steve tersebut meresmikan Perusahaan Apple Inc, dengan membuat
perusahaan komputer yang lebih besar dan akan memproduksi Apple II. Kedua steve
tersebut juga memprakarsai penggunaan
bahan plastik sebagai bahan utama cangkang komputer (casing) dan langsung digunakan
pada peluncuran pertama komputer Apple II, karena mereka mempercayai bahwa
penampilan adalah hal utama dalam menghasilkan produk. Kemudian pada tahun 1978
Apple memperkenalkan komputer Apple II+, yang merupakan komputer pertama yang
mempunyai dan menggunakan Floppy Disk.
Selanjutnya disaat puncak kejayaan Apple Inc, dikabarkan manajemen perusahaan
mengalami masalah yang dikarenakan egoisme dan antagonisme Steve Jobs yang saat
itu ia merasa bahwa ia telah merajai dunia. Pihak perusahaan akhirnya
memutuskan untuk menyewa kepala perusahaan baru untuk mengahandel manajemen, dan
dipilihlah John Sculley, seorang mantan eksekutif perusahaan Pepsi. Namun
setelah menghadapi berbagai terpaan badai selama bertahun-tahun, kini saatnya
Apple. Inc menikmati hasilnya dengan berbagai penemuan-penemuan yang jenius.[16]
Namun selang beberapa tahun, Apple Inc. kehilangan sosok seorang
jenius yang telah mengubah dunia telekomunikasi lewat produk-produk andalan
seperti iMac, iPad, iPhone, dan pemutar musik iPod. Steve Jobs meninggal dunia
pada 5 Oktober 2012, yang pada akhirnya pemimpin Apple Inc. tersebut digantikan
oleh Tim Cook yang memilih gayanya sendiri dalam memimpin. Mengutip laporan CNN
5 Oktober 2012,pada situs berita tempo.co
menyebutkan terdapat berbagai perubahan selama 1 tahun Cook mengomandoi Apple
Inc. terlepas dari hebatnya desain produknya, kini para investor menganggap
Apple Inc lebih terbuka. Pada bulan Mei 2012,
Cook bertemu dengan para pemimpin Kongres di Washington untuk membuka jalur
komunikasi. Hal tersebut akan menjadi
pertanda bahwa Apple sudah memberi perhatian pada masalah kebijakan di masa
depan. Kemudian tindakan besar dari Apple selama kepemimpinan Tim Cook juga adalah,
akhirnya dividen dibayarkan secara tunai kepada investor. Hal tersebut
merupakan langkah pertama kali selama 17 tahun. Saat ini dapat dikatakan bahwa
suasana kerja Apple lebih transparan, dan berbeda seperti saat dipimpin oleh
Steve Jobs.[17]
Saat ini di bawah kepemimpinan Cook, Apple terus
berjuang agar tetap bisa mempertahankan kesuksesan. Hal ini terbukti,dimana Apple
masih mendapatkan keuntungan besar dan mempertahankan posisi perusahaan yang
memiliki nilai tinggi. Namun meskipun begitu, bukan berarti Apple melaju tanpa
menghadapi rintangan. Berikut ini kesalahan yang dilakukan Apple sejak
ditinggalkan oleh Steve Jobs:
1. Apple Maps: Rilis terbaru dari aplikasi pemetaan Apple di iOS 6
merupakan langkah yang berani, agresif dan beresiko. Namun Apple harus
menanggung resiko karena aplikasi peta besutannya tersebut harus menghadapi
masalah dan datanya tidak lengkap. Hal tersebut menandakan kinerja aplikasi
buruk, sehingga memaksa Cook untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis
dan menyarankan pengguna mencoba peta pihak ketiga sebagai gantinya untuk
sementara waktu.
2. Persidangan dengan
Samsung: iPhone 5 merupakan perangkat yang indah dan
dibuat dengan baik, namun tidak memiliki pembaharuan yang melebihi pesaingnya
yaitu Samsung Galaxy S III. Dalam kualitas layar, konektivitas data, kamera dan
prosesor, Galaxy S III tidak bisa dianggap biasa oleh iPhone 5. Apple dinilai
lebih bersaing dalam hal hardware, dan bukan sebaliknya.
3. Tidak ada modifikasi
besar iOS: meskipun tersangkut masalah Maps, iOS 6 tetap
menjadi system operasi yang solid. Tapi masalahnya, Apple terlihat belum
terlalu agresif dengan pengembangan iOS.
Sehingga muncul berbagai dugaan, seperti Apple
menyimpan fitur baru untuk merilis versi terbaru iOS mendatang atau kehabisan
ide. Meskipun begitu, Apple masih menyisakan kesalahan, tapi perusahaan
tersebut tetap terus menghasilkan keuntungan, diantaranya harga saham yang
hampir meningkat dua kali lipat sepanjang tahun 2012 dimana mampu menjual
iPhone 5 sebanyak 5 juta unit anya dalam 48 jam, dan memiliki penjualan iPad
yang sukses. [18]
2.
a Pengadilan Kasus Apple dan Samsung
di Belanda
Awal pertikaian kedua perusahaan ini dimulai pada tanggal 20 Juni
2010 ketika Samsung menggugat Apple yang telah melanggar hak paten terkait
teknologi 3G yang dipakai seri iPhone dan iPad. Apple memang tidak banyak
pilihan lain, karena Apple tidak bisa menghindar dari penggunaan teknologi
tersebut. Jika tidak memakai sistem tersebut, maka akan membuat iPhone tidak
ubahnya seperti pemutar musik iPod dan iPad. Pengacara Apple di Belanda
menegaskan bahwa penggunaan teknologi tersebut dilakukan secara terbuka. Namun
Samsung merasa tidak terima dikarenakan Apple sendiri tidak pernah meminta ijin
terlebih dulu atas pemakaian 4 hak paten kepada Samsung.[19]
Sementara pengacara Apple meminta Samsung agar tidak menolak jika
Apple berkeinginan untuk membeli lisensi. Namun Samsung menginginkan harga yang
tinggi yaitu nenuntut total nilai 9,6% dari harga chip 13 Dollar AS. Pengacara Apple menyatakan bahwa jika tuntutan
Samsung tersebut dikabulkan, maka hak-hak paten kecil lainnya akan turut
digugat juga. Sehingga hal tersebut berdampak pada semakin mahalnya harga
iPhone dan iPad yang sesungguhnya juga sudah sangat mahal.
Samsung sendiri menegaskan
bahwa 4 hak paten milik Samsung terdapat pada chip yang digunakan iPhone dan iPad. Pengacara Apple membantah
ungkapan dari Samsung bahwa hak paten sendiri sebetulnya ada di tangan Intel. Tidak
mau kalah, Samsung pun menyatakan chip
tersebut sebenarnya milik Infineon, dimana baru dibeli Intel pada tahun 2011. Bahkan
teknologi tersebut juga bukan milik chip tetapi Samsung.
Hakim Belanda sendiri akan memberikan pertimbangan terkait kasus
tersebut pada tanggal 14 Oktober 2011. Pengadilan Den Haag akan menentukan
apakah memang ada dugaan pelanggaran hak paten. Jika terbukti ada tanda-tanda
pelanggaran, maka hakim akan memeriksa secara detail hak paten gugatan Samsung
tersebut. Hakim Belanda juga akan menentukan permohonan pelarangan masuk dan
peredaran iPhone dan iPad jika hal tersebut memang beralasan. Jika tidak
terbukti beralasan, maka gugatan tersebut tidak akan diproses di pengadilan,
dan juga hakim akan memerintahkan kedua perusahaan yang bertikai tersebut ke
meja perundingan untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran lisensi.
Melihat
intensitas perang antara kedua perusahaan tersebut nampaknya pencapaian harga win-win masih relatif jauh. Sikap Apple
yang sangat memaksa agar Samsung terima bayaran lisensi saja, menunjukan posisi Apple tersebut sangat lemah dalam kasus ini.
Sementara hakim Den Haag telah menolak hampir semua gugatan Apple tersebut,
terkecuali terkait cara melihat foto pada galeri. Tuduhan-tuduhan
bahwa Samsung, khususnya sistem operasi Android, melanggar hak paten Apple
tidak terbukti. Sehingga pada akhirnya pengadilan Den Haag menyatakan bahwa
beberapa bagian dari iPhones Apple dan komputer tablet
dinilai melanggar hak cipta komunikasi mobile generasi 3-3G dari pihak
perusahaan Samsung,ditengah proses mengakses dalam Internet. Pengadilan
tersebut menyatakan, pelanggaran itu diterapkan dalam iPhone 3G, 3GS, iPhone 4,
iPad 1 dan iPad 2.
Jumlah
dana kompensasi yang dibayarkan oleh pihak Apple akan dihitungkan berdasarkan
jumlah penjualan sejak tgl 4 Agustus tahun 2010 ketika perusahaan Apple dapat
dianggap melanggar hak cipta perusahaan Samsung tersebut. Dengan demikian,
kemenangan dalam pengadilan Belanda kali ini, dapat menjadi sorotan utama,
karena nilai keuntungan perusahaan Apple akan mungkin mengalami perubahan. Akan
tetapi, beberapa kalangan bisnis menilai terkait
keputusan pengadilan Belanda itu dianggap sebagai kemenangan terbatas.
Mungkin masih ada keputusan dari pengadilan-pengadilan lain, namun dianggap
sulit memperoleh kemenangan penuh antara pihak perusahaan Samsung dan Apple.[20]
b.
Pengadilan Kasus
Apple dan Samsung di Jerman
Di
pengadilan Jerman, Samsung sempat menghentikan penjualan tablet Samsung Galaxy
Tab 10.1 inci pada September 2011, karena Apple mengklaim produk tersebut
melanggar hak paten desain, tampilan, dan nuansa iPad. Pada saat itu Samsung
mengalami tamparan keras ketika pengadilan Jerman melarang penjualan dari
Galaxi Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali di Belanda. Untuk menghindari
putusan itu, Samsung kemudian melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet dan
produk modifikasi tersebut diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf ‘N’
di belakangnya). Namun perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut tetap
mengajukan mosi untuk memblokir Galaxy Tab 10.1N yang dirilis oleh Samsung. [21]
Sehingga
pada akhirnya bulan Desember 2011, hakim mengeluarkan
putusan awal bahwa Galaxy Tab 10.1N ini tidak melanggar desain hak paten Apple
di Eropa.[22]
Samsung menurut pengadilan regional Mannheim tidak melanggar paten Apple
terkait fitur teknologi layar sentuh. Hal tersebut disampaikan salah
seorang wakil Samsung yang juga dikonfirmasi oleh wakil pengadilan di Jerman. Paten yang diperkarakan membahas tentang model cara sentuhan
untuk menerjemahkan masukan pengguna. Paten ini lebih luas daripada paten pinch-to-zoom yang digunakan Apple
memenangkan gugatan di Amerika Serikat. Pengadilan Jerman menolak penerapan
paten tersebut dalam kasus ini seperti yang diklaim Apple karena kalkulasi
masukan sentuhan antara iOS dan Android yang berbeda. Dengan demikian Samsung
diputuskan tidak melanggar paten yang dimaksud.
Disamping
itu juga hakim pengadilan menyatakan bahwa Samsung
tidak meniru paten multi-touch milik Apple. Multi-touch
adalah teknologi yang dapat mencegah dua buah tombol smartphone
ditekan secara bersamaan. Smartphone Samsung menurut informasi PCMag
pada tanggal 21 September 2012, keduanya memang memiliki fitur multi-touch
yang sama. Namun hakim Jerman menilai, cara kerja
teknologi tersebut sedikit berbeda antara Apple dan Android yang digunakan
Samsung .Karena perbedaan cara kerja itulah hakim Jerman tidak mengabulkan
tuntutan Apple tersebut. Kemenangan ini tentu membawa kabar baik bagi Samsung.[23]
c.
Pengadilan Kasus
Apple dan Samsung di
Australia
Di
Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim
dilanggar masing-masing pihak. Hal ini
berawal dari gugatan Apple di Pengadilan
Federal di Oakland, California pada tanggal 15
April 2011 dengan mengklaim ponsel dan tablet Samsung melangggar hak paten dan
tampilan merek dagang dari iPhone dan iPad. Apple ingin Samsung mengurangi
fungsi dalam Tab 10.1 untuk menghindari pelanggaran klaim paten. Pada
saat itu, Samsung kemudian melakukan modifikasi
paten yang diklaim oleh Apple tersebut terkait dengan Galaxy Tab 10.1 agar tidak menyalahi
aturan pengadilan Australia.
Namun atas kejadian
tersebut nyatanya Samsung pun tidak berdiam diri. Samsung berjuang keras untuk menggugat balik tuduhan Apple disertai
beberapa pembuktian hak paten yang
dilanggar oleh Apple. Berdasarkan pengakuan juru bicara Samsung Nam Ki-yung, Smartphone
iPhone dan tablet iPad 2 diklaim telah melanggar hak paten teknologi nirkabel
yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan ini. Disamping itu juga, terdapat sebagian
komponen produk Apple yang
banyak menggunakan perangkat dari Samsung. Beberapa perangkat tersebut adalah
LCD atau layar pada new iPad, perangkat WiFi yang terdapat pada iPad 2 WiFi,
RAM DDR2 pada iPhone (iPhone 4S dan 3G), prosessor ARM besutan Apple iPhone 3G,
iPhone Touch 3rd Generation, dan Macbook.[24]
Hakim
pada pengadilan di Australia mengatakan sengketa paten antara Samsung
Electronics Co dan Apple Inc atas teknologi transmisi nirkabel sebagai hal pertikaian yang memerlukan upaya mediasi. Hal
ini sempat dilakukan penyelesaian kedua belah pihak yang berjalan selama 3
bulan di Pengadilan Federal Australia, namun nampaknya gagal. Hal ini
dikarenakan, pada awal persidangan tersebut pengacara Samsung, Neil Young mengatakan
bahwa Apple menolak untuk membayar biaya lisensi atas teknologi yang
memungkinkan ponsel untuk melakukan banyak tugas termasuk mengambil panggilan
saat meng-upload foto ke internet.
Apple
telah menghabiskan 4 bulan dalam upaya untuk menjaga
Galaxy 10.1 agar tidak masuk Australia, namun pengadilan tertinggi Australia menolak permintaan untuk melarang penjualan tablet tersebut. Kenyataannya pengadilan Federal Australia
membatalkan perintah larangan beredar bagi Galaxy Tab 10,1 milik Samsung, bahkan Apple Inc diperintahkan untuk membayar biaya
banding. Begitu juga dengan pernyataan seorang hakim
Inggris yang mengatakan bahwa tablet Galaxy milik Samsung tidak cukup untuk membedakan iPad milik Apple. Dengan akhir keputusan tersebut, pada akhirnya Samsung bebas
untuk menjual Samsung Galaxy Tab 10,1 di Australia pada musim Natal 2011. Kemenangan Samsung ini memperlihatkan bahwa klaim Apple Inc
pada desain Samsung Galaxy Tab 10,1 meniru iPad relatif lemah, sedangkan
Samsung bisa melawan gugatan balik Apple Inc dengan paten pada teknologi 3G. [25]
d.
Persidangan Kasus
Apple dan Samsung di Korea
Selatan
Berbeda halnya dengan persidangan yang
dilakukan di negara-negara lain seperti Jerman, Jepang, Inggris, Belanda, dan
Australia yang memenangkan perusahaan Samsung, keputusan persidangan di Korea
Selatan justru memberikan keputusan yang cukup adil, dimana tidak ada yang
menang atau kalah dalam pertikaian tersebut. Pengadilan Korea Selatan
mengukuhkan bahwa kedua perusahaan besar tersebut dinyatakan bersalah dan
diwajibkan untuk membayar kerugian. Pada tanggal 24 Agustus 2012 pengadilan di Seoul Korea Selatan mengatakan
bahwa Apple melanggar dua hak paten Samsung wireless, sementara Samsung melanggar
satu hak paten rancangan Apple. Perusahaan seluler terbesar di Korea
Selatan ini memenangkan putusan pengadilan di negaranya sendiri.
Pengadilan negeri Seoul menyatakan Samsung tidak menjiplak desain
dan fitur perusahaan iPhone milik Amerika itu, malah Apple yang dianggap
melanggar hak paten teknologi nirkabel (wireless)
milik Samsung. Samsung
berulangkali membantah mencontek produk Apple dan malah menyatakan di
pengadilan bahwa Apple justru memanfaatkan teknologi yang sudah dipatenkan
Samsung untuk koneksi wireless ini. Pengadilan Negeri Seoul menyatakan Apple telah
melanggar dua teknologi Samsung yang telah dipatenkan.Pengadilan
membantah klaim Apple yang menyatakan Samsung secara ilegal menyalin desain
layar persegi panjang dengan sudut membulat. Desain ini dianggap telah
diproduksi sebelum munculnya iPhone dan iPad. Putusan pengadilan Korea Selatan
menegaskan bahwa dua desain ini serupa hanya didasarkan pada kesamaan
fitur saja. Namun dalam putusan terpisah soal hak paten
ini, juri tidak membela Samsung besar-besaran, karena bagaimanapun juga Samsung
telah dianggap melanggar teknologi Apple atas beberapa hal, salah satunya
terkait fitur bounce-back ketika user
melakukan scrooling di layar sentuh. [26]
Pada akhirnya pengadilan mewajibkan kedua belah pihak untuk membayar
sejumlah kerugian kecil masing-masing. Samsung harus membayar Apple sebesar 25
juta won ($ 22.000) sementara Apple harus membayar saingannya 40 juta won.
Keputusan itu memerintahkan Apple untuk "membersihkan" produk 3GS
iPhone, iPhone 4, iPad 1 dan iPad 2 dari
rak-rak di toko-toko Korea Selatan. Produk ini dianggap melanggar dua dari lima
paten Samsung yang disengketakan termasuk dalam hal teknologi telekomunikasi.
Sedangkan untuk Samsung, pengadilan melarang penjualan produk yang menggunakan
teknologi yang melanggar paten Apple, termasuk Galaxy S2. Tapi putusan itu tidak
mempengaruhi generasi terbaru Apple yaitu iPhone 4S atau Samsung Galaxy S3.[27]
Pada intinya di Pengadilan
Korea Selatan, kedua perusahaan dinyatakan bersalah. Meski saling berseteru
soal paten, hal ini tidak merusak hubungan bisnis di antara keduanya. Apple masih
menjadi pelanggan terbesar Samsung. Begitupun Samsung, yang masih melayani
pembuatan komponen penting untuk perangkat mobile Apple. Perusahaan
asal Korea Selatan ini dipercaya membuat chip prosesor, chip DRAM,
memori NAND, dan layar datar untuk iPhone dan iPad. Kontrak bisnis di antara
keduanya bernilai miliaran dollar AS.
e.
Pengadilan Kasus
Apple dan Samsung di Jepang
Setelah
mengajukan Galaxy Series di pengadilan sejumlah negara, pada akhirnya bulan April 2011 Apple kembali
melakukan tuntutan serupa di Jepang. Menurut laporan Reuters, Apple berusaha
meyakinkan pengadilan Jepang untuk memblokir sejumlah Samsung Galaxy Series di
Jepang. Yang menjadi pokok masalah tetap sama yakni kemiripan smartphone dan tablet Galaxy Series yang menjalankan OS Android
dengan iPhone dan iPad milik Apple. Apple telah mendaftarkan gugatannya di
pengadilan Tokyo. Isi dari gugatan itu memasukkan pemberhentian penjualan
Galaxy S dan Galaxy S II, juga Galaxy Tab 7 di Jepang. Apple terus berusaha
menahan laju penjualan Galaxy Series. Menjadi pesaing terkuat bagi iPhone dan
iPad, Galaxy Series tampaknya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Apple
sehingga Apple tidak cukup mengajukan gugatan hukum atas pelanggaran hak
paten di satu negara saja.[28]
Sebuah
pengadilan di Tokyo telah memutuskan bahwa Samsung
Electronics tidak melanggar hak paten yang dimiliki oleh Apple. Kemenangan
tersebut menunjukan bahwa hakim tidak akan otomatis mengindahkan putusan juri
AS di California. Seorang hakim Tokyo telah memutuskan
pada 31 Agustus 2012, yaitu selang satu minggu dari keputusan AS, bahwa smartphone dan komputer tablet Samsung
tidak melanggar penemuan Apple terkait sinkronisasi data musik video dengan
server. Ketua majelis pengadilan juga mengatakan bahwa produk Samsung tidak
terlihat seperti menggunakan teknologi yang sama dengan yang dipakai produk
Apple. Sehingga pada akhirnya Samsung diberikan legalitas untuk menjual
produk-produknya di wilayah negeri Sakura. Putusan pengadilan Tokyo ini
disambut baik oleh pihak Samsung. Produsen serial smartphone dan tablet Galaxy itu berjanji akan terus memberikan
produk berinovasi tinggi kepada konsumen.[29]
f.
Kemenangan
Samsung Terhadap Hak Paten Apple di Inggris
Kemenangan Samsung di Inggris telah mempermalukan
Apple. Hakim pengadilan di Inggris, memerintahkan Apple mengakui secara terbuka
bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama
ini. Pengadilan menyatakan
Samsung Galaxy Tab 7,7, Galaxy Tab 10.1 dan Galaxy Tab 8,9 memiliki banyak
perbedaan dengan iPad dari Apple.
Kemudian pengadilan juga melihat kembali pada 50 karya
sebelumnya serta produk yang diperkenalkan Samsung sebelum 2004. Bahkan pengadilan
mengatakan desain Apple sendiri tidak original. Pengadilan memutuskan bahwa
perbedaan antara Samsung dan tablet Apple bisa dilihat dengan mata telanjang,
dengan mengutip perbedaan panel depan ditambah bagian sampingnya. Perbedaan
terbesar berasal dari panel pada bagian belakang.
Sementara Pihak Apple sendiri belum
bisa mengomentari keputusan tentang hal itu. Sehingga pada akhirnya kesimpulan
dari pengadilan Inggris menyatakan bahwa
produk milik Samsung itu bisa tetap dijual di Inggris. Sementara
kekalahan Apple ini harus dipublikasikan di website
Apple Inggris selama enam bulan dan diiklankan di sejumlah surat kabar dan
majalah terkemuka Inggris. Hakim Colin Birss juga memerintahkan agar pernyataan
itu menyertakan detail putusan 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan, dimana
Samsung dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Apple. Menurut Birss,
desain tablet Galaxy Samsung sama sekali tidak mirip produk Apple. [30]
3.
Pelanggaran Hak Paten Samsung Terhadap Apple di Amerika Serikat (AS)
Awal
perseteruan ini pertama kali dimulai ketika awal
tahun 2007 Apple meluncurkan iPhone pertamanya. Sebuah telefon genggam
revolusioner yang mengubah secara mendasar dunia ponsel. Begitu juga dengan tablet
komputer iPad yang menyusul pada tahun 2012. Keberhasilan kedua produk itu
sangat luar biasa. Hingga taun 2012, Apple telah menjual sekitar 220 juta
iPhone dan hampir 70 juta iPad. Dengan nilai di bursa lebih dari 500 milyar
dollar, Apple merupakan salah satu perusahaan yang paling berharga di dunia.
Sebenarnya ponsel yang mengakses internet dan tablet komputer sudah ada
sebelumnya. Namun yang menentukan pada produk Apple ini adalah sistem
operasinya (iOS). iOS sendiri salah satu perangkat yang dapat memudahkan
pemakaian penggunanya dan merupakan faktor penting bagi pasar.[31]
Kemudian dua tahun setelah peluncuran iPhone pertama, perusahaan
internet raksasa Samsung melansir Android, dimana sebuah sistem operasi yang
mirip iOS dari Apple. Android digunakan pada berbagai merek ponsel dan laris
dalam waktu yang sangat singkat. Perusahaan riset pemasaran AS, Gartner
memperhitungkan, pangsa pasar internasional Android milik Samsung tersebut
pada kwartal pertama tahun 2012 telah mencapai 56 persen, sementara Apple hanya
23 persen. Dominasi industri teknologi
perangkat bergerak bernilai 312 miliar dolar dipertaruhkan. Pada periode April
hingga Juni tahun 2012 , konsumen membeli lebih dari 400 juta unit perangkat
bergerak. Sementara Samsung menjual lebih dari 50 juta produk populer mereka,
hampir dua kali lipat yang dijual Apple. Apple mengklaim Samsung meniru desain perangkat iPhone dan
iPad-nya yang populer dan menggunakannya untuk membuat perangkat Galaxy.
Apple menuntut ganti rugi 2,5 miliar dollar atas apa yang disebutnya
pelanggaran hak paten. Namun Samsung memiliki bukti bahwa pada tahun 2006,
beberapa bulan sebelum Apple memperkenalkan iPhone-nya yang pertama pada awal
2007, perusahaan itu mengembangkan generasi terbaru smartphone dengan bentuk persegi panjang dengan sudut-sudut bulat
yang digunakan kedua perusahaan.[32]
Pada
akhirnya dua produsen smartphone (ponsel pintar) terbesar dunia,
perusahaan Amerika Apple dan perusahaan Korea Selatan Samsung Electronics,
bersiap bertarung di sebuah pengadilan Amerika, berkenaan dengan klaim hak
paten bagi produk-produk populer masing-masing. Miliaran dolar dipertaruhkan dalam sengketa yang akan
diputuskan juri di California, AS. Proses
pengadilan, tahun 2012 ini dimulai dengan pemilihan anggota tim juri. Sembilan juri yang telah
ditetapkan mulai terlibat dalam
persidangan ini ,dimana masing-masing juri harus mempelajari sekitar 700
pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh
dua perusahaan tersebut. Masing-masing juri tersebut mendapatkan upah
lebih dari 50 dollar AS per orang untuk setiap hari yang menghabiskan diluar
jangka waktu 10 hari persidangan. Namun bayaran yang diterima bertolak belakang
dengan faktanya, dimana para pengacara
,konsultan, dan sejumlah ahli yang dipekerjakan oleh Apple dan Samsung untuk
mendukung pihak masing-masing dalam sidang. Beberapa ahli mengaku telah
menerima bayaran dari Apple sebesar 500 dollar AS untuk setiap jam yang
dihabiskan dalam kasus persidangan tersebut. Para
ahli dan pengacara menerima bayaran atas pengetahuan hukum yang mereka miliki.
Akan tetapi, para juri lah yang diharuskan memeriksa kesaksian dari para saksi
yang lamanya berjam-jam, meneliti rumitnya kaitan hukum dan hukum teknologi,
serta menghasilkan keputusan akhir dalam kasus. Hal tersebut sebanding dengan tugas juri dalam
kasus ini yang dibilang tidak sederhana. Formulir keputusan yang harus mereka
isi terdiri dari 20 lembar, dan pertanyaan didalamnya terdapat 22 pertanyaan
yang cukup rumit, mulai dari soal pelanggaran paten sampai dengan nilai ganti
rugi yang layak.
[33]
Juri
yang terdiri dari sembilan orang ini mengabulkan permohonan gugatan Apple
terhadap 21 perangkat Samsung yang dilanggar. Sebetulnya tidak semua device itu
dianggap melanggar, namun hampir semua hak paten yang digugatkan Apple itu
lolos di persidangan. Adapun 21 perangkat Samsung
yang digugat oleh Apple terdiri dari, Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G,
Exhibit 4G, Fascinate, Galaxy Ace, Galaxy Prevail, Galaxy S, Galaxy S 4G,
AT&T's Galaxy S II, international Galaxy S II, Galaxy Tab, Wi-Fi Galaxy Tab
10.1, Gem, Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, Nexus S 4G, Replenish, dan Vibrant.
Kemudian
dalam memperlihatkan desainnya ,Apple menunjukkan bukti lewat Aplikasi Photo
yang digunakan untuk melihat foto-foto di perangkat iPhone dilambangkan oleh
ikon bergambar sebuah Bunga Matahari berwarna kuning, dengan tangkai dan daun
berwarna hijau dan latar belakang berupa langit biru. Meskipun sederhana,
gambar di ikon ini bisa jadi akan menjadi elemen kunci dalam sengketa paten
Apple versus Samsung. Sebetulnya terdapat ikon yang dituduhkan Apple telah ditiru
mentah-mentah oleh Samsung, termasuk ikon aplikasi Photos, Messages, Notes, Contacts, Settings, dan iTunes. Gambar
beberapa ikon aplikasi dikatakan sebagai simbol universal, seperti misalnya
gambar gir pada ikon “settings”, dan buku telepon pada ikon “Contacts”. Namun
tidak berlaku juga bagi tampilan ikon “Photos” yang berbentuk bunga matahari.
Bahkan
demi memperkuat bukti di persidangan, perusahaan Apple memanggil desainer ikon
Susan Kare untuk bersaksi, dan dibayar sebesar 80.000 dollar AS atau sekitar Rp
760 juta.[34]
Sementara
itu, ada 7 bukti lainnya yang dianggap kuat dapat memenangkan Apple dalam
persidangan di AS. Berikut ini beberapa bukti Apple;[35]
a.
Bounce Back
Paten
Apple No 381 ini dianggap dilanggar oleh Samsung. Bounce Back ini berfungsi
saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, diamna saat memilih satu
foto, pengguna dapat menggeser ke kanan atau ke kiri. Sedangkan saat kembali ke
halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah. Dalam hal ini juri
menyatakan setuju bahwa 21 perangkat Samsung telah melanggar paten No 381
tersebut.
b.
Single Scroll,
Pinch to Zoom
Teknologi
Single Scroll dan Pinch Zoom merupakan daftar paten Apple nomor 915 yang
dilanggar oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu
halaman dengan dua tangan atau sekali cubit. Pengadilan memutuskan pelanggaran
paten No 915 ini melangar hak paten Apple.
c.
Top to Zoom
Paten
yang didaftarkan dengan No 163 ini biasa dipakai di perangkat iOS untuk
membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
Teknologi paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung. Dari beberapa
device yang digugat, juri menemukan
pelanggaran ini di 8 smartphone
yakni, Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform,
dan Vibrant.
d.
iPhone Front
Ini
salah satu paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut perusahaan
tersebut, setidaknya ada 13 smartphone Samsung
yang mirip dengan tampilan depan iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor
D'677. Dari 13 smartphone yang diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone
Front ini di Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II,
international Galaxy S II, the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G
Touch, the Galaxy S II Skyrocket, the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize,
dan Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace tidak termasuk paten yang dilanggar.
e.
Paten D’087
Paten
ini meliputi desain ornamental sebuah handphone.
Sama seperti desain depan iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga
dianggap dilanggar oleh Samsung. Desain paten bernomor D'087 ini ditemukan oleh
juri pada Galaxy S, the Galaxy S 4G, dan Vibrant.
f.
iPhone Home
Screen
Hak
paten ini menjelaskan mengenai user
interface di mana sebuah ikon kotak dengan background berwarna hitam. Tampilan antarmuka iPhone juga
dipermasalahkan oleh Apple. Setidaknya Apple menemukan 13 smartphone Samsung melanggar paten mereka nomor D305 tersebut. Dan
juri setuju semua ponsel cerdas itu melanggar paten iPhone Home Screen.
g.
iPad Design
Selain
smartphone Apple juga mengincar tablet milik Samsung. Salah satunya adalah
pelanggan desain paten iPad nomor D'899. Kebanyakan pelanggaran ditemukan juri
di tablet iPad berukuran 9,7 inch.
Pengacara Apple yaitu Harold McElhinny mengungkapkan
di depan persidangan bahwa paten Apple telah membawa Samsung pada keuntungan 2
miliar dolar AS. Namun nampaknya, Samsung tidak ingin berdiam diri atas tuduhan
yang diajukan Apple di persidangan
tersebut. Samsung melalui pengacaranya Charles Verhoeven mengatakan
berkali-kali bahwa Samsung merupakan perusahaan inovator sekaligus membantah
tuduhan Apple itu. Bahkan Samsung menuduh Apple yang telah mendapatkan inspirasi
dari Sony. Samsung juga mengungkapkan dengan
tegas bahwa Samsung pernah
memasok sejumlah komponen untuk Apple. Fakta ini diungkap pada persidangan,
dengan menyebut sebagai pembuat prosesor A5X dan display retina untuk iPad milik Apple.
Sama halnya dengan bukti-bukti yang telah dikeluarkan oleh Apple,
Samsung juga mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Apple ingin meniru
apa yang Samsung telah lakukan. Samsung menampilkan bukti berupa gambar-gambar
ponsel Samsung F700 di dalam sidang. Ponsel ini merupakan elemen kunci argumen
Samsung melawan Apple yang menuduh produsen asal Korea tersebut menjiplak
rancangan iPhone. Namun sebetulnya F700 yang memiliki interface touchscreen tersebut
telah dikembangkan lebih lama dari iPhone sehingga tidak mungkin dibuat
berdasarkan smartphone Apple yang dirilis pada 2007 itu.[36]
Sidang
Apple dan Samsung di Pengadilan Distrik Utara California ,bernomor 11-1846 yang
berlangsung telah mendengarkan bukti-bukti yang dihadirkan. Sepuluh anggota tim juri telah mendapatkan fakta-fakta seputar kasus
baik Apple maupun Samsung yang telah menghadirkan 20 saksi. Setelah
mendengarkan kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan,pada tanggal 25
Agustus 2012 para juri pun memutuskan bahwa Samsung bersalah dan diminta
membayar denda sebesar 1.051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Sembilan
juri mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung
telah melanggar paten dari desain dan perangkat lunak yang sebelumnya telah
dimiliki oleh Apple. Para juri
menyimpulkan bahwa Samsung tengah mengalami krisis desain. Bahkan Apple sempat
menghadirkan beberapa bukti gambar
ponsel dibuat oleh Samsung sebelum dan sesudah iPhone muncul. [37]
Di persidangan juga
Apple menunjukan bahwa Samsung telah menandatangani perjanjian lisensi dengan
Intel, yang membangun chip Apple.
Berdasarkan kesepakatan itu Samsung pun tidak bisa menuntut perusahaan yang membangun chip Intel salah satunya Apple atas produk
iPhone dan iPad. Hal tersebutlah yang
memberatkan Samsung. Namun juri juga mengatakan bahwa Samsung mengklaim Apple
telah melanggar dua hak paten Samsung yang berkaitan dengan teknologi nirkabel
3G, yang dipakai iPhone dan iPad 3G. Sehingga juri sendiri tidak mendukung
sepenuhnya terhadap Apple. Juri mengungkapkan bahwa Samsung kurang meyakinkan
para juri di persidangan dan bukti-bukti yang ditampilkan cukup lemah
dibandingkan Apple. Samsung
menyebut keputusan ini akan berpotensi mendorong harga barang produk alat
komunikasi pintar (smartphone dan
tablet) menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit. Dalam
kasus ini pula Apple akan berusaha memblokir produk Samsung di AS sebagai
upayanya membendung produk Samsung di dalam negeri. [38]
Apple
selalu
berupaya untuk memenangkan kasus ini melalui hukum bilateral dengan mselibatkan
pengadilan di dalam negeri. Kedua negara tidak menggunakan WTO (World Trade Organization) dikarenakan
masing-masing ingin mencoba membuktikan siapa yang dapat memenuhi kepuasan
konsumen hingga 100%. Kedua perusahaan ini tengah
berjuang memperebutkan nama sebagai produsen serta penyedia tablet smartphone terbaik di seluruh dunia. Samsug Galaxy yang didukung oleh sistm operasi Android yang
merupakan pesaing terbesar iPad di pasar. Keduanya menunjukan power
untuk
menguasi dunia sebagai satu-satunya negara unggulan dalam hal teknologi. Apple
merasa saat ini pesaing terbesarnya adalah Samsung, sehingga Apple tidak
menginginkan kasus tersebut dibawa ke pengadilan internasional, ataupun
melibatkan organisasi internasional seperti WTO. Namun saat ini nampaknya perusahaan asal negeri
ginseng tersebut bisa dipastikan akan kehilangan banyak keuntungan jika terus
mengambil langkah pasif dengan hanya mempertahankan Korea sebagai pasar
terbesarnya. Gadget Apple dan Samsung saat ini memang tengah gencar berlomba
memperebutkan tempat teratas di pasar smartphone.
Bahkan Apple
memandang
Samsung sebagai sesuatu ancaman
bagi kesuksesan Apple sendiri. Hal
itu terbukti ketika penjualan perusahaan Samsung tersebut meningkjat
drastis, Apple langsung mengambil langkah untuk menuntut pesaingnya melalui
pengadilan Amerika, dan juga negara-negara lainnya.
D.
Kesimpulan
Pertikaian
Apple versus Samsung ini mencerminkan persaingan supremasi antara dua
perusahaan besar yang memperebutkan hak paten, yang ingin menguasai lebih dari
separuh penjualan smartphone di seluruh dunia. Dalam persidangan yang
berlangsung di Pengadilan Tinggi San Jose, California, Amerika Serikat
menyatakan bahwa Samsung telah melanggar paten dari produk milik Apple. Namun
hasil berbeda dengan keputusan pengadilan di Korea Selatan, Jepang, Jerman,
Belanda, Inggris, dan Australia, justru Samsung memenangkan hak paten tersebut.
Beberapa negara mengklaim bahwa Samsung tidak terbukti bersalah dalam
pelanggaran hak paten Apple dengan menunjukan bukti-bukti yang diperlihatkan di
persidangan.
Saya menarik kesimpulan dari kasus pertikaian Apple dan Samsung ini,
dimana ada beberapa hal yang menyebabkan Apple mendapatkan kemenangan di
Amerika Serikat,sementara di negara-negara lain Apple dapat dikatakan bersalah.
Atas pengalaman persidangan di berbagai negara, saya menilai bahwa hal-hal yang
menyebabkan perbedaan pengadilan dalam memandang hak paten antara Samsung dan
Apple ini adalah sudut pandang masing-masing pengadilan negara yang berbeda khususnya
dalam melihat bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Masing-masing
pengadilan cukup berbeda dalam memandang bukti-bukti yang dihadirkan oleh kedua
perusahaan, seperti di Belanda, dimana menurut hak paten Belanda menilai bahwa
iPhones Apple dan komputer tablet dinilai melanggar hak cipta komunikasi mobile
generasi 3-3G dari pihak perusahaan Samsung,ditengah proses mengakses dalam
Internet. Hakim Den Haag menolak hampir semua gugatan Apple terhadap Samsung,
terkecuali terkait cara melihat foto pada galeri.
Persidangan yang terjadi di Belanda tersebut sama halnya dengan
negara-negara lain seperti Inggris, Australia, Jepang, Jerman, yang memiliki
sudut pandang hak paten yang berbeda pula, dimana masing-masing pengadilan lebih
memperkuat bukti-bukti yang diajukan oleh Samsung dibandingkan Apple. Namun ternyata
hal tersebut nampaknya tidak terjadi di Korea Selatan, dimana persidangan di
Korea Selatan justru menyatakan bahwa kedua perusahaan raksaa tersebut
dinyatakan bersalah dengan diwajibkan mengganti kerugian dengan jumlah
kompensasi yang berbeda tiap perusahaan.
Maka dengan demikian, saya menilai atas kasus pertikaian antara
Apple dan Samsung ini terdapat kesimpangsiuran dan bahkan lebih banyak
menghasilkan keputusan yang kurang kredibel atau lebih sarat akan pro dan
kontra. Hal ini menunjukan bahwa tidak adanya hukum paten yang terlembaga secara
internasional dalam menentukan siapa dan apa yang dipermasalahkan dalam kasus
paten ini. Namun bukan berarti mekanisme dari hukum itu sendiri yang salah, tapi
saya menilai bahwa pelaku disinilah yang merupakan aktor sentral dalam membawa
kasus ini secara internasional. Artinya kedua belah pihak harus duduk
bersama-sama untuk dapat menyelesaikan kasus pertikaian ini dibawa ke forum
internasional, agar keputusan mampu diterima secara adil dan bijak. Hal ini
bermaksud agar dunia internasional dapat menilai mana yang baik dan mana yang
tidak atas fenomena yang terjadi di dunia teknologi saat ini.
Atas kasus yang terjadi antara Apple dan Samsung, ada pelajaran yang
dapat dipetik dari kasus ini yaitu masyarakat internasional harus dapat
menghargai dan melindungi ketetapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah
mengikat dalam aturan hukum. Jika individu atau masyarakat melakukan plagiat,
atau juga menjiplak hasil tiruan dari sebuah produk teknologi, maka sanksi
hukum akan segera menjerat subjek yang melakukan pelanggaran tersebut. Setiap
individu ataupun masyarakat menemukan atau menciptakan suatu invensi, membuat
merek, sebaiknya didaftarkan agar diperoleh hak eksklusif dari negara untuk
dapat dimanfaatkan jika terjadi sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di
kemudian hari.
Sumber:
Dodothy
Porter.1994. The History of Public Health
and the Modern state. Editions Radopi B,V., Amsterdam-Atlama, GA.
Muhammad, Abdul
Kadir.2001. Kajian Hukum ekonomi Hak
Kekayaan Intelektual. Bandung: Penerbit Citra Aditya
Sadono
Sukirno.1994. Pengantar Teori
Mikroekonomi. Edisi Kedua PT Raja Grafindo Perkasa.
Sjahputra, Iman.
2007. Hak Atas kekayaan Intelektual
(Suatu Pengantar).Penerbit Harvarindo
http://id.wikipedia.org/wiki/Samsung_Electronics
[1] Muhammad, Abdul Kadir., Kajian Hukum ekonomi Hak Kekayaan
Intelektual., Bandung: Penerbit Citra Aditya Tahun 2001 hal 131.
[2] www.voaindonesia.com, “Juri AS Perintahkan Samsung Bayar Apple 1 Milyar Dollar” ,pada
tanggal 25/08/2012. Dikases pada tanggal 28 September 2012
[3] www.beritateknologi.com. Di Jepang,
Samsung Menangkan Gugatan Hak Paten Melawan Apple. Diakses pada tanggal 28
Sepetember 2012.
[4] Kansil, C.S.T.Hak Milik Intelektual-Hak Milik Perindutrian
dan Hak Cipta .Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2000,hal 10.
[5] Muhammad, Abdul Kadir, Op.Cit.
[6] Sjahputra, Iman. Hak Atas kekayaan Intelektual (Suatu
Pengantar). Penerbit Harvarindo Tahun 2007.hal 98.
[7] Muhammad,Abdul Kadir.,Op.Cit. hal 207-208
[8] Ibid,,
[9]
Dodothy Porter, The History of
Public Health and the Modern state,1994, Editions Radopi B,V.,
Amsterdam-Atlama, GA, hal 1.
[10] Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi, 1994,
Edisi Kedua PT Raja Grafindo Perkasa, hal 299
[11] http://www.samsung-mobiles.net, Sejarah Awal Perseteruan Apple, dikases
pada tanggal 28 september 2012
[12] Ibid.,
[14]
http://id.wikipedia.org/wiki/Samsung_Electronics
[15] Berita IT., hardware, komunitas,
Sejarah Apple Inc yang Sensasional,
terbit tanggal 20 Juni 2009, diakses pada tanggal 28 sepetember 2012
[16]
Terdapat di http://pandri-16.blogspot.com/2010/10/sejarah-berdiri-perusahaan-apple-inc.html.
[17] Setelah Ditinggal Steve Jobs, Apa Yang
Berubah Dari Apple?, 5 Oktober 2012, terdapat dalam http://www.teknologi.co/setelah-ditinggal-steve-jobs-apa-yang-berubah-dari-apple.html
[18]
Susetya Saptoadi, Apple Diperkirakan Akan
Mengalami Kemunduran Setelah Ditinggalkan Steve Jobs, 26 November 2012.
Terdapat di http://www.teknomedianews.com/apple-diperkirakan-akan-mengalami-kemunduran-setelah-ditinggalkan-steve-jobs/
[19] Junito Drias, Apple Mulai gentar Hadapi Samsung, Radio Nederland Wereldomroep
Indonesia, diterbitkan 27 September 2011, diakses pada http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/apple-mulai-gentar-hadapi-samsung
pada tanggal 14 Desember 2012
[20] KBS WORLD. Pengadilan Belanda Putuskan Apple Melanggar Hak Cipta Samsung.
Diakses pada http://rki.kbs.co.kr/indonesian/news/news_newsthema_detail.htm?No=43143&id=newsthema, pada tanggal 29 september 2012
[21]
www.liputan6.com . Apple Kalah Lawan Samsung di Jerman. Dikases pada tanggal 14
Desember 2012.
[22] www.kompas.com. Apple Tuding 10 Ponsel Samsung Galaxy Contek I-Phone. Diakses pada
tanggal 27 September 2012
[23] www.bisnisaceh.com. Motorola dan Samsung menang Lawan Apple di Jerman, Senin 24
September 2012.
[24] www.OktoMagazine.com, Samsung
Serang Balik Apple di Australia, diakses pada tanggal 14 Desember 2012.
[25] http://english.kompas.com/read/2011/12/01/08313486/Samsung.Wins.Round.against.Apple, diakses pada tanggal 29
September 2012
[26]Koran Tempo. Di Korea Selatan Samsung Menang Lawan Apple. 26 Agustus 2012.
Jakarta.
[27] Ibid.,
[28]Apple
Minta Pengadilan Jepang Blokir Samsung Galaxy Series, 09 September 2011, terdapat di http://gpgo.in/cRo, pada tanggal 14 Desember 2012
[29] Bloomberg. Sengketa Apple-Samsung; Pengadilan Tokyo Menangkan Samsung. 4
September 2012, diakses pada www.bisnis.com, tanggal 1 Oktober 2012.
[30] Achmad Rouzni Noor. Samsung Menang dari Apple dan Boleh di Jual
di Inggris. 25 Agustus 2012. Diakses di www.detik.com
,pada tanggal 1 Oktober 2012
[31] www.voaindonesia.com. Sengketa Paten Apple-Samsung Dibawa ke
Pengadilan AS. 13 Desember 2012
[32] www.teknoup.com. Hakim Kasus Apple-Samsung di Inggris. 10 November 2012
[33] www.tekno.kompas.com. Apple vs Samsung: Pengacara Dibayar Mahal ,
Juri diupah Minim. 13 Agustus 2012
[34] www.kompas.com
Bunga Matahari Jadi Bukti Kuat Samsung
Jipak Apple. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2012
[35] www.idblognetwork.com. Inilah Hak
paten Apple yang Dilanggar Oleh Samsung. Diakses pada tanggal 2 Oktober
2012
[36] www.kompas.com.
Bocorkan Barang Bukti, Samsung Terancam
Kena Sanksi. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2012