Selasa, 18 Desember 2012

PELANGGARAN HAK PATEN APPLE TERHADAP SAMSUNG DI AMERIKA SERIKAT TAHUN 2012



A.    Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini, teknologi mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Pengaruh perkembangan teknologi dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, sangat pessssssat. Perkembangan ini tidak hanya  di bidang teknologi tinggi, seperti komputer, elektro, telekomunikasi dan bioteknologi tetapi juga dibidang mekanik, kimia atau lainnya. Bahkan sejalan dengan itu semua, semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana, seperti contohnya penggunaan handphone yang banyak dimiliki oleh semua kalangan. Negara yang menguasai dunia saat ini adalah negara yang menguasai teknologi. Seperti halnya Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan China merupakan contoh nyata negara yang sangat maju dalam bidang teknologi yang mampu memberikan pengaruh bagi negara-negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologinya secara ketat. Salah satunya dengan pengaturan hak paten, dimana hal ini merupakan sebuah sistem perlindungan terhadap karya-karya para intelektual di bidang teknologi canggih.
Hak paten dapat diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invention) di bidang teknologi setelah dapat menghasilkan suatu produk ataupun hanya merupakan suatu proses saja, yang kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang akan mendapatkan perlindungan hukum. Paten dalam pengertian hukum adalah hak khusus yang diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi. Berdasarkan hak tersebut, maka si penemu untuk dalam jangka waktu tertentu dapat melaksanakan sendiri penemunya tersebut ataupun melarang orang lain menggunakan suatu cara mengerjakan atau membuat barang tersebut (methode proses). Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan. Dengan demikian, unsur yang terpenting dari paten ini adalah orang yang berhak memperoleh paten, yakni penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu tersebut.[1]
Isu hak paten yang sedang hangat dibicarakan di Amerika Serikat akhir-akhir ini adalah terkait penjiplakan Samsung terhadap Apple yang cukup menyedot perhatian masyarakat internasional. Ketika produk kedua perusahaan terkemuka ini sedang diminati oleh masyarakat di seluruh dunia, muncul sebuah perseteruan terkait penjiplakan hak paten desain produk yang berakhir di pengadilan Amerika Serikat. Pertarungan hukum ini, tidak hanya pembuktian terhadap eksistensi dan kekuatan perusahaan mereka di dunia telekomunikasi tetapi juga masa depan produk masing-masing perusahaan. Pada tanggal 25 Agustus 2012 dalam persidangan di Pengadilan Federal San Jose, California AS, memutuskan bahwa Samsung telah melanggar hak paten milik Apple. Ketika itu Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar US$1,05 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp23,7 triliun lebih kepada Samsung namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya.[2] Dalam pelanggaran ini, Samsung  terbukti bersalah untuk sebagian besar hak paten yang dimiliki oleh  Apple.  
Namun jika di pengadilan Amerika Serikat, pertikaian hak paten antara Samsung dan Apple berujung pada kekalahan Samsung, berbeda halnya situasi yang terjadi di Jepang pada tahun 2010an. Pengadilan Tokyo Jepang yang dipimpin oleh Hakim Tamotsu Shoji mengukuhkan bahwa handphones Samsung Galaxy dan Tablet Galaxy Tab tidak melanggar hak paten Apple.[3] Begitu pula kemenangan yang terjadi di Australia, Inggris, Jerman, Belanda, termasuk di kandangnya sendiri yaitu Korea Selatan. Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Namun kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pihak pengadilan, bahwasannya Samsung tidak dibenarkan melakukan plagiat terhadap Apple. Pada akhirnya sebuah pertanyaan kemudian muncul, yaitu Bagaimana pelanggaran Samsung terhadap Apple dilihat dari sudut pandang hak paten di negara-negara lain? dan Mengapa Samsung mengalami kekalahan di pengadialan Amerika Serikat sementara di negara-negara lain sebaliknya? Maka dari itu, paper ini berupaya mengkaji lebih mendalam terkait dengan alasan yang menyebabkan terjadinya kekalahan yang dilakukan Samsung terhadap teknologi yang dimiliki oleh Apple di persidangan Amerika Serikat. Sehingga judul paper ini, “Pelanggaran Hak Paten Samsung Terhadap Apple di Amerika Serikat (AS) Tahun 2012”. Disamping itu juga melalui paper ini ada beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan, diantaranya:
1.      Sejarah Munculnya Teknologi  Samsung dan Apple
2.      Pengalaman Samsung dan Apple dalam menyelesaikan pertikaian di Jerman, Australia, Korea Selatan, Belanda, Jepang, dan Inggris
3.      Pelanggaran Hak Paten Samsung Terhadap Apple di Amerika serikat (AS)

B.     Kerangka Teoritis
1.      Pengertian  Paten Menurut Undang-Undang
Menurut undang-undang dan bahasa Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang ke semua istilah itu tercakup dalam satu kata yakni invensi dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang hak-nya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri. Oleh karena itu hak paten terbagi atas:
a)      Paten Produk
Membuat, menjual, menyimpan, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten
b)      Paten Proses
Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam isi hak bagi paten produk. [4]Paten ini hanya dapat diberikan terhadap karya di bidang teknologi setelah dapat menghasilkan suatu produk ataupun hanya merupakan suatu proses saja, yang kemudian bila didayagunakan akan mendatangkan manfaat ekonomi. Inilah yang mendapatkan perlindungan hukum. Paten dalam pengertian hukum adalah hak khsusus yang diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi. Berdasarkan hak tersebut maka si penemu untuk dalam jangka waktu tertentu dapat melaksanakan sendiri penemuannya tersebut ataupun melarang orang lain menggunakan suatu cara mengerjakan atau membuat barang tersebut (method prosess). Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan. Dapat diberikan kesimpulan bahwa unsur yang terpenting dari paten adalah orang yang berhak memperoleh paten, yakni penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. [5]Paten menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jo. Pasal 570 KUH Perdata) yakni merupakan benda dalam arti kebendaan. Karena itu merupakan sebagian kekayaan dari orang yang memilikinya. Sebagai perbandingan perhatian juga definisi paten yang diberikan World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai badan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang pengelola Hak Kekayaan Intelektual sebagai berikut :
“A patent is a legally enforceable right granted by virtue of a law to a person  to exclude, for a limited tie, others from certain acts in relation to describe new invention, the privilege is granted by a government authority as a matter of right to the person who is entitled to apply for it and who fulfils the prescribed condition.[6]
2.      Aspek Yang Termasuk Dalam HAKI (Hak Ekonomi, Hak Moral, dan Fungsi Sosial)
a)      Hak Ekonomi[7]
Salah satu aspek khusus pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah Hak Ekonomi (economic right). Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual. Dikatakan Hak ekonomi karena HKI adalah benda yang dapat dinilai dengan uang. Hak ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena penggunaan sendiri HKI, atau karena penggunaan oleh pihak lain berdasarkan lisensi. Hak ekonomi itu diperhitungkan karena HKI dapat digunakan oleh pihak lain dalam perindustrian atau perdagangan yang mendatangkan keuntungan. Dengan kata lain, HKI adalah objek perdagangan.
Jenis Hak Ekonomi pada setiap klasifikasi HKI dapat berbeda-beda. Pada Hak Cipta, jenis Hak ekonomi labih banyak jika dibandingkan dengan Paten dan Merek.

Jenis Hak Ekonomi pada Hak Cipta adalah sebagai berikut:[8]
1.      Hak Perbanyakan (penggandaan), yaitu penambahan jumlah ciptaan dengan pembuatan yang sama, hampir sama, atau menyerupai ciptaan tersebut dengan menggunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan ciptaan.
2.      Hak Pengumuman (penyiaran), yaitu pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga ciptaan dapat dibaca, didengar, dilihat, dijual atau disewa oleh orang lain
3.      Hak Pertunjukan (penampilan), yaitu mempertontonkan, mempertunjukan, mempergelarkan, memamerkan ciptaan di bidang seni oleh musisi, dramawan, senman, peragawati.
4.      Hak Moral, adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Hak moral melekat pada pribadi pencipta. Apabila Hak Cipta atau Paten dialihkan kepada pihak lain, maka Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta atau penemu karena bersifat pribadi dan kekal. Sifat pribadi menunjukan cirri khas yang berkenaan dengan nama baik, kemampuan, integritas yang hanya dimiliki oleh pendipta. Kekal artinya melekat pada pencipta sela hidup bahkan sampai meninggal dunia. Termasuk dalam Hak Moral adalah sebagai berikut:
a.       Hak untuk menuntuk kepada pemegang Hak Cipta atau Paten supaya nama pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaan atau penemuannya
b.      Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan aau penemuan tanpa persetujuan pencipta, penemu, atau ahli warisnya
c.       Hak pencipta untuk mengadakan perubahan pada ciptaan atau penemuan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat.
“Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumukan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.”
3.      Persaingan
a.      Teori Persaingan
Menurut Porter[9] persaingan adalah pencarian akan posisi bersaing yang menguntungkan di dalam suatu industry, arena fundamental tempat persaingan terjadi. Persaingan merupakan inti dari keberhasilan atau kegagalan perusahaan, karena itu strategi bersaing digunakan untuk mencari posisi yang menguntungkan dan dapat dipertahankan terhadap kekuatan-kekuatan yang menentukan persaingan industri.




b.      Tujuan Persaingan
Tujuan utama persaingan adalah untuk merebut pasar, meebut konsumen, merebut kesetiaan konsumen agar menjadi pelanggan tetap. Dengan cara ini, perusahaan lain akan tersingkir dan dengan demikian keuntungan akan dapat lebih besar. Tetapi ketersingkirkan mereka bukan karena permainan yang curang, melainkan karena keunggulan profesionalisme, keunggulan mutu, keunggulan keahlian dan keterampilan bisnis manajemen yang objektif. Hal ini menunjukan bahwa upaya untuk merebut pasar atau kesetiaan konsumen demi memperoleh keuntungan bukan dilakukan dengan cara-cara yang curang.
c.       Konsep Dasar Persaingan
Menurut Sadono Sukirno[10], harga bukanlah penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan monopolistic. Suatu perusahaan bisa saja menjual barangnya dengan harga yang relatif tinggi, tetapi masih menarik banyak langganan. Hal ini terjadi karena adanya sifat dari suatu barang yang dihasilkan, misalnya dalam hal corak. Selain itu ,persaingan dalam memperbaiki mutu dan desain barang, melakukan kegiatan iklan yang terus menerus dan memberikan syarat penjualan yang menarik merupakan usaha dari para pengusaha dalam melakukan persaingan bukan harga (non price competition).
C.    Pembahasan
1.      Sejarah Munculnya Teknologi  Samsung dan Apple
a.      Samsung
Samsung adalah perusahaan pembuat perangkat elektronika terbesar di dunia, dan berkantor pusat di Seocho Samsung Town di Seoul, Korea Selatan . Perusahaan ini adalah perusahaan Korea Selatan yang terbesar dan merupakan ikon dari Samsung Group, yang merupakan konglomerasi terbesar di Korea Selatan. [11]
Samsung  memulai sejarahnya pada tahun 1938 awalnya sebagai perusahan trading, mengirimkan ikan kering dan buah-buahan ke Manchuria yang dikuasai Jepang. Pendirinya, Lee Byung-Chul. Lee Byung-Chul adalah anak dari keluarga tuan tanah kaya yang menggunakan warisan untuk membuka pabrik beras untuk usaha pertamanya. Usaha yang tidak terutama sukses jadi ia mendirikan bisnis angkutan truk di Daegu pada tanggal 1 Maret 1938, yang bernama Cheil, pendahulu untuk Samsung. Lee Byung-Chul berkunjung secara rutin ke Tokyo untuk mempelajari taktik manajemen Jepang, dan dia menghabiskan 80% waktunya untuk merekrut orang dan mengembangkan orang-orang yang berpotensi.[12]
Setelah PD II dan Perang Korea, Samsung mendapatkan keuntungan dari program pembangunan kembali Korea dari pemerintah, dan di bawah kepemimpinan Lee, Samsung segera melebarkan usaha ke bidang pembuatan kapal, petrokimia dan pesawat terbang. Samsung memiliki lusinan bisnis berbeda seperti, semikonduktor (disini Samsung melakukan investasi besar-besaran khususnya chip-chip memory, yang penting untuk kebanyakan alat elektronik), layanan keuangan, jam, bahkan sebuah tim bisbol. Samsung Elektronik merupakan divisi yang paling besar. Tahun 1987 Lee Byung-Chul meninggal, dan perusahaan Samsung jatuh ke tangan putranya Lee Kun-Hee. Lee Kun-Hee saat ini merupakan orang terkaya di Korea, dengan aset sekitar 3,4 milliar US$ Di tangan Lee Kun-Hee. Samsung menjadi salah satu penyumbang ekspor terbesar Korea yang menyumbang 20 persen ekspor Korea. Lee Kun-Hee berencana mewariskan perusahaan Samsung pada Putranya Lee Jae Yong.[13]
Kemudian ketika dekade 90'an, Samsung Group Mengeluarkan Mobile Phone, yang berawal mengikuti perkembangan jaman, Samsung Group mengeluarkan Produk Mobile Phone (handphone) yang ternyata lumayan menarik Pasar Dunia. Hingga pada Tahun 1993 Samsung mengembangkan Ponsel Ringan SCH-800 GSM, serta tersedia Jaringan CDMA. Ditahun berikutnya, Samsung Group mengembangkan kembali Ponsel Pintar dan Gabungan Mp3 Player yaitu menjelang abad ke- 20.Untuk saat ini, Samsung di dedikasikan untuk Industri 3G, membuat Video, kamera, serta desain minimalis sesuai permintaan Pasar. Meskipun mengalami pertumbuhan yang lumayan meyakinkan,tapi Mobile Phone Samsung masih kalah dari Pesaing Nomor Satu Merk Nokia.[14]
b.      Apple
Apple Computer (sekarang dikenal sebagai Apple, Inc) adalah kekuatan utama dalam revolusi Personal Computer (PC) yang berlangsung di tahun 1970-an dan’80an. Bahkan revolusi itu terus menerus berlangsung hingga kini berkat inovasi yang terus-menerus dilakukan oleh pihak pengembang Apple. Namun Apple pernah mengalami kebangkrutan, atau hal lain sepanjang karir gemilang Apple inc.
Sebelum Steve Wozniak bersama Steve Jobs mendirikan Apple, Steve Wozniak adalah seorang hacker. Kepandaian Steve Wozniak ini memang terlihat sejak dia masih kecil yang sangat gemar mengutak atik aljabar dan algoritma matematika. Kemampuan Steve Wozniak ini tentunya sangat berarti dalam mendongkrak hidupnya karena baik Steve Wozniak maupun Steve Jobs semasa SMA-nya tergolong orang dengan ekonomi menengah ke bawah. Pada tahun 1975, Steve Wozniak bekerja di Hewlett-Packard dan membantu temannya Steve Jobs mendesain video game untuk Atari. Keuntungan yang diperoleh, mereka pergunakan untuk membeli sebuah komputer yang sangat sederhana, salah satu produk dari Call Computer pimpinan Alex Kamradt untuk dipelajari mekanismenya. Setelah melihat wacana mengenai membangun terminal komputer sendiri pada suatu majalah berjudul Popular Electronics terbitan tahun 1975, double steve tersebut merakit sendiri komputer dengan spare part yang ada. Computer Conversor yang dirakit tersebut terdiri dari 24 baris dan 40 kolom, hanya menggunakan huruf kapital, menggunakan monitor berupa video teletype dan dapat terhubung dengan Call Computer. Alex Kamradt menanggapi positif hal ini dan bekerja sama dengan Steve Wozniak untuk menjual produk jadinya melalui firma dagang yang dimiliki Kamradt.[15]
Pada akhirnya pada tanggal 3 Januari 1977, kedua steve tersebut meresmikan  Perusahaan Apple Inc, dengan membuat perusahaan komputer yang lebih besar dan akan memproduksi Apple II. Kedua steve tersebut  juga memprakarsai penggunaan bahan plastik sebagai bahan utama cangkang komputer (casing) dan langsung digunakan pada peluncuran pertama komputer Apple II, karena mereka mempercayai bahwa penampilan adalah hal utama dalam menghasilkan produk. Kemudian pada tahun 1978 Apple memperkenalkan komputer Apple II+, yang merupakan komputer pertama yang mempunyai dan menggunakan Floppy Disk. Selanjutnya disaat puncak kejayaan Apple Inc, dikabarkan manajemen perusahaan mengalami masalah yang dikarenakan egoisme dan antagonisme Steve Jobs yang saat itu ia merasa bahwa ia telah merajai dunia. Pihak perusahaan akhirnya memutuskan untuk menyewa kepala perusahaan baru untuk mengahandel manajemen, dan dipilihlah John Sculley, seorang mantan eksekutif perusahaan Pepsi. Namun setelah menghadapi berbagai terpaan badai selama bertahun-tahun, kini saatnya Apple. Inc menikmati hasilnya dengan berbagai penemuan-penemuan yang jenius.[16]
Namun selang beberapa tahun, Apple Inc. kehilangan sosok seorang jenius yang telah mengubah dunia telekomunikasi lewat produk-produk andalan seperti iMac, iPad, iPhone, dan pemutar musik iPod. Steve Jobs meninggal dunia pada 5 Oktober 2012, yang pada akhirnya pemimpin Apple Inc. tersebut digantikan oleh Tim Cook yang memilih gayanya sendiri dalam memimpin. Mengutip laporan CNN 5 Oktober 2012,pada situs berita tempo.co menyebutkan terdapat berbagai perubahan selama 1 tahun Cook mengomandoi Apple Inc. terlepas dari hebatnya desain produknya, kini para investor menganggap Apple Inc lebih terbuka. Pada bulan Mei 2012, Cook bertemu dengan para pemimpin Kongres di Washington untuk membuka jalur komunikasi. Hal tersebut akan menjadi pertanda bahwa Apple sudah memberi perhatian pada masalah kebijakan di masa depan. Kemudian tindakan besar dari Apple selama kepemimpinan Tim Cook juga adalah, akhirnya dividen dibayarkan secara tunai kepada investor. Hal tersebut merupakan langkah pertama kali selama 17 tahun. Saat ini dapat dikatakan bahwa suasana kerja Apple lebih transparan, dan berbeda seperti saat dipimpin oleh Steve Jobs.[17]
Saat ini di bawah kepemimpinan Cook, Apple terus berjuang agar tetap bisa mempertahankan kesuksesan. Hal ini terbukti,dimana Apple masih mendapatkan keuntungan besar dan mempertahankan posisi perusahaan yang memiliki nilai tinggi. Namun meskipun begitu, bukan berarti Apple melaju tanpa menghadapi rintangan. Berikut ini kesalahan yang dilakukan Apple sejak ditinggalkan oleh Steve Jobs:
1.      Apple Maps: Rilis terbaru dari aplikasi pemetaan Apple di iOS 6 merupakan langkah yang berani, agresif dan beresiko. Namun Apple harus menanggung resiko karena aplikasi peta besutannya tersebut harus menghadapi masalah dan datanya tidak lengkap. Hal tersebut menandakan kinerja aplikasi buruk, sehingga memaksa Cook untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyarankan pengguna mencoba peta pihak ketiga sebagai gantinya untuk sementara waktu.
2.      Persidangan dengan Samsung: iPhone 5 merupakan perangkat yang indah dan dibuat dengan baik, namun tidak memiliki pembaharuan yang melebihi pesaingnya yaitu Samsung Galaxy S III. Dalam kualitas layar, konektivitas data, kamera dan prosesor, Galaxy S III tidak bisa dianggap biasa oleh iPhone 5. Apple dinilai lebih bersaing dalam hal hardware, dan bukan sebaliknya.
3.      Tidak ada modifikasi besar iOS: meskipun tersangkut masalah Maps, iOS 6 tetap menjadi system operasi yang solid. Tapi masalahnya, Apple terlihat belum terlalu agresif dengan pengembangan iOS.
Sehingga muncul berbagai dugaan, seperti Apple menyimpan fitur baru untuk merilis versi terbaru iOS mendatang atau kehabisan ide. Meskipun begitu, Apple masih menyisakan kesalahan, tapi perusahaan tersebut tetap terus menghasilkan keuntungan, diantaranya harga saham yang hampir meningkat dua kali lipat sepanjang tahun 2012 dimana mampu menjual iPhone 5 sebanyak 5 juta unit anya dalam 48 jam, dan memiliki penjualan iPad yang sukses. [18]
2.      a Pengadilan Kasus Apple dan Samsung di Belanda
Awal pertikaian kedua perusahaan ini dimulai pada tanggal 20 Juni 2010 ketika Samsung menggugat Apple yang telah melanggar hak paten terkait teknologi 3G yang dipakai seri iPhone dan iPad. Apple memang tidak banyak pilihan lain, karena Apple tidak bisa menghindar dari penggunaan teknologi tersebut. Jika tidak memakai sistem tersebut, maka akan membuat iPhone tidak ubahnya seperti pemutar musik iPod dan iPad. Pengacara Apple di Belanda menegaskan bahwa penggunaan teknologi tersebut dilakukan secara terbuka. Namun Samsung merasa tidak terima dikarenakan Apple sendiri tidak pernah meminta ijin terlebih dulu atas pemakaian 4 hak paten kepada Samsung.[19]
Sementara pengacara Apple meminta Samsung agar tidak menolak jika Apple berkeinginan untuk membeli lisensi. Namun Samsung menginginkan harga yang tinggi yaitu nenuntut total nilai 9,6% dari harga chip 13 Dollar AS. Pengacara Apple menyatakan bahwa jika tuntutan Samsung tersebut dikabulkan, maka hak-hak paten kecil lainnya akan turut digugat juga. Sehingga hal tersebut berdampak pada semakin mahalnya harga iPhone dan iPad yang sesungguhnya juga sudah sangat mahal.
 Samsung sendiri menegaskan bahwa 4 hak paten milik Samsung terdapat pada chip yang digunakan iPhone dan iPad. Pengacara Apple membantah ungkapan dari Samsung bahwa hak paten sendiri sebetulnya ada di tangan Intel. Tidak mau kalah, Samsung pun menyatakan chip tersebut sebenarnya milik Infineon, dimana baru dibeli Intel pada tahun 2011. Bahkan  teknologi tersebut juga bukan milik chip tetapi Samsung.
Hakim Belanda sendiri akan memberikan pertimbangan terkait kasus tersebut pada tanggal 14 Oktober 2011. Pengadilan Den Haag akan menentukan apakah memang ada dugaan pelanggaran hak paten. Jika terbukti ada tanda-tanda pelanggaran, maka hakim akan memeriksa secara detail hak paten gugatan Samsung tersebut. Hakim Belanda juga akan menentukan permohonan pelarangan masuk dan peredaran iPhone dan iPad jika hal tersebut memang beralasan. Jika tidak terbukti beralasan, maka gugatan tersebut tidak akan diproses di pengadilan, dan juga hakim akan memerintahkan kedua perusahaan yang bertikai tersebut ke meja perundingan untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran lisensi.
Melihat intensitas perang antara kedua perusahaan tersebut nampaknya pencapaian harga win-win masih relatif jauh. Sikap Apple yang sangat memaksa agar Samsung terima bayaran lisensi saja, menunjukan posisi Apple tersebut sangat lemah dalam kasus ini. Sementara hakim Den Haag telah menolak hampir semua gugatan Apple tersebut, terkecuali terkait cara melihat foto pada galeri. Tuduhan-tuduhan bahwa Samsung, khususnya sistem operasi Android, melanggar hak paten Apple tidak terbukti. Sehingga pada akhirnya pengadilan Den Haag menyatakan bahwa beberapa bagian dari iPhones Apple dan komputer tablet dinilai melanggar hak cipta komunikasi mobile generasi 3-3G dari pihak perusahaan Samsung,ditengah proses mengakses dalam Internet. Pengadilan tersebut menyatakan, pelanggaran itu diterapkan dalam iPhone 3G, 3GS, iPhone 4, iPad 1 dan iPad 2.
Jumlah dana kompensasi yang dibayarkan oleh pihak Apple akan dihitungkan berdasarkan jumlah penjualan sejak tgl 4 Agustus tahun 2010 ketika perusahaan Apple dapat dianggap melanggar hak cipta perusahaan Samsung tersebut. Dengan demikian, kemenangan dalam pengadilan Belanda kali ini, dapat menjadi sorotan utama, karena nilai keuntungan perusahaan Apple akan mungkin mengalami perubahan. Akan tetapi, beberapa kalangan bisnis menilai terkait keputusan pengadilan Belanda itu dianggap sebagai kemenangan terbatas. Mungkin masih ada keputusan dari pengadilan-pengadilan lain, namun dianggap sulit memperoleh kemenangan penuh antara pihak perusahaan Samsung dan Apple.[20]
b.        Pengadilan Kasus Apple dan Samsung di Jerman
Di pengadilan Jerman, Samsung sempat menghentikan penjualan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 inci pada September 2011, karena Apple mengklaim produk tersebut melanggar hak paten desain, tampilan, dan nuansa iPad. Pada saat itu Samsung mengalami tamparan keras ketika pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxi Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali di Belanda. Untuk menghindari putusan itu, Samsung kemudian melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet dan produk modifikasi tersebut diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf ‘N’ di belakangnya). Namun perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut tetap mengajukan mosi untuk memblokir Galaxy Tab 10.1N yang dirilis oleh Samsung. [21]
Sehingga pada akhirnya bulan Desember 2011, hakim mengeluarkan putusan awal bahwa Galaxy Tab 10.1N ini tidak melanggar desain hak paten Apple di Eropa.[22] Samsung menurut pengadilan regional Mannheim tidak melanggar paten Apple terkait fitur teknologi layar sentuh. Hal tersebut disampaikan salah seorang wakil Samsung yang juga dikonfirmasi oleh wakil pengadilan di Jerman. Paten yang diperkarakan membahas tentang model cara sentuhan untuk menerjemahkan masukan pengguna. Paten ini lebih luas daripada paten pinch-to-zoom yang digunakan Apple memenangkan gugatan di Amerika Serikat. Pengadilan Jerman menolak penerapan paten tersebut dalam kasus ini seperti yang diklaim Apple karena kalkulasi masukan sentuhan antara iOS dan Android yang berbeda. Dengan demikian Samsung diputuskan tidak melanggar paten yang dimaksud.
Disamping itu juga hakim pengadilan menyatakan bahwa Samsung tidak meniru paten multi-touch milik Apple. Multi-touch adalah teknologi yang dapat mencegah dua buah tombol smartphone ditekan secara bersamaan. Smartphone Samsung menurut informasi PCMag pada tanggal 21 September 2012, keduanya memang memiliki fitur multi-touch yang sama. Namun hakim Jerman menilai, cara kerja teknologi tersebut sedikit berbeda antara Apple dan Android yang digunakan Samsung .Karena perbedaan cara kerja itulah hakim Jerman tidak mengabulkan tuntutan Apple tersebut. Kemenangan ini tentu membawa kabar baik bagi Samsung.[23]

c.       Pengadilan Kasus Apple dan Samsung di Australia 
Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Hal ini berawal dari gugatan Apple di Pengadilan Federal di Oakland, California pada tanggal 15 April 2011 dengan mengklaim ponsel dan tablet Samsung melangggar hak paten dan tampilan merek dagang dari iPhone dan iPad. Apple ingin Samsung mengurangi fungsi dalam Tab 10.1 untuk menghindari pelanggaran klaim paten.  Pada saat itu, Samsung kemudian melakukan modifikasi paten yang diklaim oleh Apple tersebut terkait dengan Galaxy Tab 10.1 agar tidak menyalahi aturan pengadilan Australia.
Namun atas kejadian tersebut nyatanya Samsung pun tidak berdiam diri. Samsung berjuang keras untuk  menggugat balik tuduhan Apple disertai beberapa pembuktian  hak paten yang dilanggar oleh Apple. Berdasarkan pengakuan juru bicara Samsung Nam Ki-yung, Smartphone iPhone dan tablet iPad 2 diklaim telah melanggar hak paten teknologi nirkabel yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan ini. Disamping itu juga, terdapat sebagian komponen produk Apple yang banyak menggunakan perangkat dari Samsung. Beberapa perangkat tersebut adalah LCD atau layar pada new iPad, perangkat WiFi yang terdapat pada iPad 2 WiFi, RAM DDR2 pada iPhone (iPhone 4S dan 3G), prosessor ARM besutan Apple iPhone 3G, iPhone Touch 3rd Generation, dan Macbook.[24] 
Hakim pada pengadilan di Australia mengatakan sengketa paten antara Samsung Electronics Co dan Apple Inc atas teknologi transmisi nirkabel sebagai hal pertikaian yang memerlukan upaya mediasi. Hal ini sempat dilakukan penyelesaian kedua belah pihak yang berjalan selama 3 bulan di Pengadilan Federal Australia, namun nampaknya gagal. Hal ini dikarenakan, pada awal persidangan tersebut pengacara Samsung, Neil Young mengatakan bahwa Apple menolak untuk membayar biaya lisensi atas teknologi yang memungkinkan ponsel untuk melakukan banyak tugas termasuk mengambil panggilan saat meng-upload foto ke internet.
Apple telah menghabiskan 4 bulan dalam upaya untuk menjaga Galaxy 10.1 agar tidak masuk Australia, namun pengadilan tertinggi Australia menolak permintaan untuk melarang penjualan tablet tersebut. Kenyataannya pengadilan Federal Australia membatalkan perintah larangan beredar bagi Galaxy Tab 10,1 milik Samsung, bahkan Apple Inc diperintahkan untuk membayar biaya banding. Begitu juga dengan pernyataan seorang hakim Inggris yang mengatakan bahwa tablet Galaxy milik Samsung tidak cukup untuk membedakan iPad milik Apple. Dengan akhir keputusan tersebut, pada akhirnya Samsung bebas untuk menjual Samsung Galaxy Tab 10,1 di Australia pada musim Natal 2011. Kemenangan Samsung ini memperlihatkan bahwa klaim Apple Inc pada desain Samsung Galaxy Tab 10,1 meniru iPad relatif lemah, sedangkan Samsung bisa melawan gugatan balik Apple Inc dengan paten pada teknologi 3G. [25]
d.      Persidangan Kasus Apple dan Samsung di Korea Selatan
Berbeda halnya dengan persidangan yang dilakukan di negara-negara lain seperti Jerman, Jepang, Inggris, Belanda, dan Australia yang memenangkan perusahaan Samsung, keputusan persidangan di Korea Selatan justru memberikan keputusan yang cukup adil, dimana tidak ada yang menang atau kalah dalam pertikaian tersebut. Pengadilan Korea Selatan mengukuhkan bahwa kedua perusahaan besar tersebut dinyatakan bersalah dan diwajibkan untuk membayar kerugian. Pada tanggal 24 Agustus 2012 pengadilan di Seoul Korea Selatan mengatakan bahwa Apple melanggar dua hak paten Samsung wireless, sementara Samsung melanggar satu hak paten rancangan Apple. Perusahaan seluler terbesar di Korea Selatan ini memenangkan putusan pengadilan di negaranya sendiri.
Pengadilan negeri Seoul menyatakan Samsung tidak menjiplak desain dan fitur perusahaan iPhone milik Amerika itu, malah Apple yang dianggap melanggar hak paten teknologi nirkabel (wireless) milik Samsung. Samsung berulangkali membantah mencontek produk Apple dan malah menyatakan di pengadilan bahwa Apple justru memanfaatkan teknologi yang sudah dipatenkan Samsung untuk koneksi wireless ini. Pengadilan Negeri Seoul menyatakan Apple telah melanggar dua teknologi Samsung yang telah dipatenkan.Pengadilan membantah klaim Apple yang menyatakan Samsung secara ilegal menyalin desain layar persegi panjang dengan sudut membulat. Desain ini dianggap telah diproduksi sebelum munculnya iPhone dan iPad. Putusan pengadilan Korea Selatan menegaskan bahwa dua desain ini serupa hanya didasarkan pada kesamaan fitur  saja.  Namun dalam putusan terpisah soal hak paten ini, juri tidak membela Samsung besar-besaran, karena bagaimanapun juga Samsung telah dianggap melanggar teknologi Apple atas beberapa hal, salah satunya terkait fitur bounce-back ketika user melakukan scrooling di layar sentuh. [26]
Pada akhirnya pengadilan mewajibkan kedua belah pihak untuk membayar sejumlah kerugian kecil masing-masing. Samsung harus membayar Apple sebesar 25 juta won ($ 22.000) sementara Apple harus membayar saingannya 40 juta won. Keputusan itu memerintahkan Apple untuk "membersihkan" produk 3GS iPhone, iPhone 4, iPad 1 dan iPad 2  dari rak-rak di toko-toko Korea Selatan. Produk ini dianggap melanggar dua dari lima paten Samsung yang disengketakan termasuk dalam hal teknologi telekomunikasi. Sedangkan untuk Samsung, pengadilan melarang penjualan produk yang menggunakan teknologi yang melanggar paten Apple, termasuk Galaxy S2. Tapi putusan itu tidak mempengaruhi generasi terbaru Apple yaitu iPhone 4S atau Samsung Galaxy S3.[27]
Pada intinya di Pengadilan Korea Selatan, kedua perusahaan dinyatakan bersalah. Meski saling berseteru soal paten, hal ini tidak merusak hubungan bisnis di antara keduanya. Apple masih menjadi pelanggan terbesar Samsung. Begitupun Samsung, yang masih melayani pembuatan komponen penting untuk perangkat mobile Apple. Perusahaan asal Korea Selatan ini dipercaya membuat chip prosesor, chip DRAM, memori NAND, dan layar datar untuk iPhone dan iPad. Kontrak bisnis di antara keduanya bernilai miliaran dollar AS.
e.       Pengadilan Kasus Apple dan Samsung di Jepang
Setelah mengajukan Galaxy Series di pengadilan sejumlah negara, pada akhirnya bulan April 2011 Apple kembali melakukan tuntutan serupa di Jepang. Menurut laporan Reuters, Apple berusaha meyakinkan pengadilan Jepang untuk memblokir sejumlah Samsung Galaxy Series di Jepang. Yang menjadi pokok masalah tetap sama yakni kemiripan smartphone dan tablet Galaxy Series yang menjalankan OS Android dengan iPhone dan iPad milik Apple. Apple telah mendaftarkan gugatannya di pengadilan Tokyo. Isi dari gugatan itu memasukkan pemberhentian penjualan Galaxy S dan Galaxy S II, juga Galaxy Tab 7 di Jepang. Apple terus berusaha menahan laju penjualan Galaxy Series. Menjadi pesaing terkuat bagi iPhone dan iPad, Galaxy Series tampaknya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Apple sehingga Apple tidak cukup mengajukan gugatan hukum atas pelanggaran hak paten di satu negara saja.[28]
Sebuah pengadilan di Tokyo telah memutuskan bahwa Samsung Electronics tidak melanggar hak paten yang dimiliki oleh Apple. Kemenangan tersebut menunjukan bahwa hakim tidak akan otomatis mengindahkan putusan juri AS di California. Seorang hakim Tokyo telah memutuskan pada 31 Agustus 2012, yaitu selang satu minggu dari keputusan AS, bahwa smartphone dan komputer tablet Samsung tidak melanggar penemuan Apple terkait sinkronisasi data musik video dengan server. Ketua majelis pengadilan juga mengatakan bahwa produk Samsung tidak terlihat seperti menggunakan teknologi yang sama dengan yang dipakai produk Apple. Sehingga pada akhirnya Samsung diberikan legalitas untuk menjual produk-produknya di wilayah negeri Sakura. Putusan pengadilan Tokyo ini disambut baik oleh pihak Samsung. Produsen serial smartphone dan tablet Galaxy itu berjanji akan terus memberikan produk berinovasi tinggi kepada konsumen.[29]
f.       Kemenangan Samsung Terhadap Hak Paten Apple di Inggris
 Kemenangan Samsung di Inggris telah mempermalukan Apple. Hakim pengadilan di Inggris, memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Pengadilan menyatakan Samsung Galaxy Tab 7,7, Galaxy Tab 10.1 dan Galaxy Tab 8,9 memiliki banyak perbedaan dengan iPad dari Apple. Kemudian pengadilan juga melihat kembali pada 50 karya sebelumnya serta produk yang diperkenalkan Samsung sebelum 2004. Bahkan pengadilan mengatakan desain Apple sendiri tidak original. Pengadilan memutuskan bahwa perbedaan antara Samsung dan tablet Apple bisa dilihat dengan mata telanjang, dengan mengutip perbedaan panel depan ditambah bagian sampingnya. Perbedaan terbesar berasal dari panel pada bagian belakang.
Sementara Pihak Apple sendiri belum bisa mengomentari keputusan tentang hal itu. Sehingga pada akhirnya kesimpulan dari  pengadilan Inggris menyatakan bahwa produk milik Samsung itu bisa tetap dijual di Inggris. Sementara kekalahan Apple ini harus dipublikasikan di website Apple Inggris selama enam bulan dan diiklankan di sejumlah surat kabar dan majalah terkemuka Inggris. Hakim Colin Birss juga memerintahkan agar pernyataan itu menyertakan detail putusan 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan, dimana Samsung dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Apple. Menurut Birss, desain tablet Galaxy Samsung sama sekali tidak mirip produk Apple. [30]
3.      Pelanggaran Hak Paten Samsung Terhadap Apple di Amerika Serikat (AS)
Awal perseteruan ini pertama kali dimulai ketika awal tahun 2007 Apple meluncurkan iPhone pertamanya. Sebuah telefon genggam revolusioner yang mengubah secara mendasar dunia ponsel. Begitu juga dengan tablet komputer iPad yang menyusul pada tahun 2012. Keberhasilan kedua produk itu sangat luar biasa. Hingga taun 2012, Apple telah menjual sekitar 220 juta iPhone dan hampir 70 juta iPad. Dengan nilai di bursa lebih dari 500 milyar dollar, Apple merupakan salah satu perusahaan yang paling berharga di dunia. Sebenarnya ponsel yang mengakses internet dan tablet komputer sudah ada sebelumnya. Namun yang menentukan pada produk Apple ini adalah sistem operasinya (iOS). iOS sendiri salah satu perangkat yang dapat memudahkan pemakaian penggunanya dan merupakan faktor penting bagi pasar.[31]
Kemudian dua tahun setelah peluncuran iPhone pertama, perusahaan internet raksasa Samsung melansir Android, dimana sebuah sistem operasi yang mirip iOS dari Apple. Android digunakan pada berbagai merek ponsel dan laris dalam waktu yang sangat singkat. Perusahaan riset pemasaran AS, Gartner memperhitungkan, pangsa pasar internasional Android milik Samsung tersebut pada kwartal pertama tahun 2012 telah mencapai 56 persen, sementara Apple hanya 23 persen. Dominasi industri teknologi perangkat bergerak bernilai 312 miliar dolar dipertaruhkan. Pada periode April hingga Juni tahun 2012 , konsumen membeli lebih dari 400 juta unit perangkat bergerak. Sementara Samsung menjual lebih dari 50 juta produk populer mereka, hampir dua kali lipat yang dijual Apple. Apple mengklaim Samsung meniru desain perangkat iPhone dan iPad-nya yang populer dan menggunakannya untuk membuat perangkat Galaxy.  Apple menuntut ganti rugi 2,5 miliar dollar atas apa yang disebutnya pelanggaran hak paten. Namun Samsung memiliki bukti bahwa pada tahun 2006, beberapa bulan sebelum Apple memperkenalkan iPhone-nya yang pertama pada awal 2007, perusahaan itu mengembangkan generasi terbaru smartphone dengan bentuk persegi panjang dengan sudut-sudut bulat yang digunakan kedua perusahaan.[32]
Pada akhirnya dua produsen smartphone (ponsel pintar) terbesar dunia, perusahaan Amerika Apple dan perusahaan Korea Selatan Samsung Electronics, bersiap bertarung di sebuah pengadilan Amerika, berkenaan dengan klaim hak paten bagi produk-produk populer masing-masing. Miliaran dolar dipertaruhkan dalam sengketa yang akan diputuskan juri di California, AS. Proses pengadilan, tahun 2012 ini dimulai dengan pemilihan anggota tim juri. Sembilan juri yang telah ditetapkan mulai  terlibat dalam persidangan ini ,dimana masing-masing juri harus mempelajari sekitar 700 pertanyaan terkait klaim pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh dua perusahaan tersebut. Masing-masing juri tersebut mendapatkan upah lebih dari 50 dollar AS per orang untuk setiap hari yang menghabiskan diluar jangka waktu 10 hari persidangan. Namun bayaran yang diterima bertolak belakang dengan faktanya, dimana para  pengacara ,konsultan, dan sejumlah ahli yang dipekerjakan oleh Apple dan Samsung untuk mendukung pihak masing-masing dalam sidang. Beberapa ahli mengaku telah menerima bayaran dari Apple sebesar 500 dollar AS untuk setiap jam yang dihabiskan dalam kasus persidangan tersebut. Para ahli dan pengacara menerima bayaran atas pengetahuan hukum yang mereka miliki. Akan tetapi, para juri lah yang diharuskan memeriksa kesaksian dari para saksi yang lamanya berjam-jam, meneliti rumitnya kaitan hukum dan hukum teknologi, serta menghasilkan keputusan akhir dalam kasus.  Hal tersebut sebanding dengan tugas juri dalam kasus ini yang dibilang tidak sederhana. Formulir keputusan yang harus mereka isi terdiri dari 20 lembar, dan pertanyaan didalamnya terdapat 22 pertanyaan yang cukup rumit, mulai dari soal pelanggaran paten sampai dengan nilai ganti rugi yang layak. [33]
Juri yang terdiri dari sembilan orang ini mengabulkan permohonan gugatan Apple terhadap 21 perangkat Samsung yang dilanggar. Sebetulnya tidak semua device itu dianggap melanggar, namun hampir semua hak paten yang digugatkan Apple itu lolos di persidangan. Adapun 21 perangkat Samsung yang digugat oleh Apple terdiri dari, Captivate, Continuum, Droid Charge, Epic 4G, Exhibit 4G, Fascinate, Galaxy Ace, Galaxy Prevail, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T's Galaxy S II, international Galaxy S II, Galaxy Tab, Wi-Fi Galaxy Tab 10.1, Gem, Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, Nexus S 4G, Replenish, dan Vibrant.
Kemudian dalam memperlihatkan desainnya ,Apple menunjukkan bukti lewat Aplikasi Photo yang digunakan untuk melihat foto-foto di perangkat iPhone dilambangkan oleh ikon bergambar sebuah Bunga Matahari berwarna kuning, dengan tangkai dan daun berwarna hijau dan latar belakang berupa langit biru. Meskipun sederhana, gambar di ikon ini bisa jadi akan menjadi elemen kunci dalam sengketa paten Apple versus Samsung. Sebetulnya terdapat  ikon yang dituduhkan Apple telah ditiru mentah-mentah oleh Samsung, termasuk ikon aplikasi Photos, Messages, Notes, Contacts, Settings, dan iTunes. Gambar beberapa ikon aplikasi dikatakan sebagai simbol universal, seperti misalnya gambar gir pada ikon “settings”, dan buku telepon pada ikon “Contacts”. Namun tidak berlaku juga bagi tampilan ikon “Photos” yang berbentuk bunga matahari. Bahkan demi memperkuat bukti di persidangan, perusahaan Apple memanggil desainer ikon Susan Kare untuk bersaksi, dan dibayar sebesar 80.000 dollar AS atau sekitar Rp 760 juta.[34]
Sementara itu, ada 7 bukti lainnya yang dianggap kuat dapat memenangkan Apple dalam persidangan di AS. Berikut ini beberapa bukti Apple;[35]
a.      Bounce Back
Paten Apple No 381 ini dianggap dilanggar oleh Samsung. Bounce Back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, diamna saat memilih satu foto, pengguna dapat menggeser ke kanan atau ke kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah. Dalam hal ini juri menyatakan setuju bahwa 21 perangkat Samsung telah melanggar paten No 381 tersebut.
b.      Single Scroll, Pinch to Zoom
Teknologi Single Scroll dan Pinch Zoom merupakan daftar paten Apple nomor 915 yang dilanggar oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit. Pengadilan memutuskan pelanggaran paten No 915 ini melangar hak paten Apple.
c.       Top to Zoom
Paten yang didaftarkan dengan No 163 ini biasa dipakai di perangkat iOS untuk membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan. Teknologi paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat Samsung. Dari beberapa device yang digugat, juri menemukan pelanggaran ini di 8 smartphone yakni, Captivate, Continuum, Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform, dan Vibrant.

d.      iPhone Front
Ini salah satu paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple. Menurut perusahaan tersebut, setidaknya ada 13 smartphone Samsung yang mirip dengan tampilan depan iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor D'677. Dari 13 smartphone yang diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone Front ini di Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II, international Galaxy S II, the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G Touch, the Galaxy S II Skyrocket, the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize, dan Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace tidak termasuk paten yang dilanggar.
e.       Paten D’087
Paten ini meliputi desain ornamental sebuah handphone. Sama seperti desain depan iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga dianggap dilanggar oleh Samsung. Desain paten bernomor D'087 ini ditemukan oleh juri pada Galaxy S, the Galaxy S 4G, dan Vibrant.
f.       iPhone Home Screen
Hak paten ini menjelaskan mengenai user interface di mana sebuah ikon kotak dengan background berwarna hitam. Tampilan antarmuka iPhone juga dipermasalahkan oleh Apple. Setidaknya Apple menemukan 13 smartphone Samsung melanggar paten mereka nomor D305 tersebut. Dan juri setuju semua ponsel cerdas itu melanggar paten iPhone Home Screen.
g.      iPad Design
Selain smartphone Apple juga mengincar tablet milik Samsung. Salah satunya adalah pelanggan desain paten iPad nomor D'899. Kebanyakan pelanggaran ditemukan juri di tablet iPad berukuran 9,7 inch.
Pengacara Apple yaitu Harold McElhinny mengungkapkan di depan persidangan bahwa paten Apple telah membawa Samsung pada keuntungan 2 miliar dolar AS. Namun nampaknya, Samsung tidak ingin berdiam diri atas tuduhan yang diajukan Apple di persidangan tersebut. Samsung melalui pengacaranya Charles Verhoeven mengatakan berkali-kali bahwa Samsung merupakan perusahaan inovator sekaligus membantah tuduhan Apple itu. Bahkan Samsung menuduh Apple yang telah mendapatkan inspirasi dari Sony. Samsung juga mengungkapkan dengan tegas bahwa Samsung pernah memasok sejumlah komponen untuk Apple. Fakta ini diungkap pada persidangan, dengan menyebut sebagai pembuat prosesor A5X dan display retina untuk iPad milik Apple.
Sama halnya dengan bukti-bukti yang telah dikeluarkan oleh Apple, Samsung juga mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Apple ingin meniru apa yang Samsung telah lakukan. Samsung menampilkan bukti berupa gambar-gambar ponsel Samsung F700 di dalam sidang. Ponsel ini merupakan elemen kunci argumen Samsung melawan Apple yang menuduh produsen asal Korea tersebut menjiplak rancangan iPhone. Namun sebetulnya F700 yang memiliki interface touchscreen tersebut  telah dikembangkan lebih lama dari iPhone sehingga tidak mungkin dibuat berdasarkan smartphone Apple yang dirilis pada 2007 itu.[36]
Sidang Apple dan Samsung di Pengadilan Distrik Utara California ,bernomor 11-1846 yang berlangsung telah mendengarkan bukti-bukti yang dihadirkan. Sepuluh anggota tim juri telah mendapatkan fakta-fakta seputar kasus baik Apple maupun Samsung yang telah menghadirkan 20 saksi. Setelah mendengarkan kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan,pada tanggal 25 Agustus 2012 para juri pun memutuskan bahwa Samsung bersalah dan diminta membayar denda sebesar 1.051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Sembilan juri mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari desain dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple. Para juri menyimpulkan bahwa Samsung tengah mengalami krisis desain. Bahkan Apple sempat menghadirkan beberapa  bukti gambar ponsel dibuat oleh Samsung sebelum dan sesudah iPhone muncul. [37]
Di persidangan juga Apple menunjukan bahwa Samsung telah menandatangani perjanjian lisensi dengan Intel, yang membangun chip Apple. Berdasarkan kesepakatan itu Samsung pun tidak bisa menuntut perusahaan yang membangun chip Intel salah satunya Apple atas produk iPhone dan iPad.  Hal tersebutlah yang memberatkan Samsung. Namun juri juga mengatakan bahwa Samsung mengklaim Apple telah melanggar dua hak paten Samsung yang berkaitan dengan teknologi nirkabel 3G, yang dipakai iPhone dan iPad 3G. Sehingga juri sendiri tidak mendukung sepenuhnya terhadap Apple. Juri mengungkapkan bahwa Samsung kurang meyakinkan para juri di persidangan dan bukti-bukti yang ditampilkan cukup lemah dibandingkan Apple. Samsung menyebut keputusan ini akan berpotensi mendorong harga barang produk alat komunikasi pintar (smartphone dan tablet) menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit. Dalam kasus ini pula Apple akan berusaha memblokir produk Samsung di AS sebagai upayanya membendung produk Samsung di dalam negeri. [38]
Apple selalu berupaya untuk memenangkan kasus ini melalui hukum bilateral dengan mselibatkan pengadilan di dalam negeri. Kedua negara tidak menggunakan WTO (World Trade Organization) dikarenakan masing-masing ingin mencoba membuktikan siapa yang dapat memenuhi kepuasan konsumen hingga 100%. Kedua perusahaan ini tengah berjuang memperebutkan nama sebagai produsen serta penyedia tablet smartphone terbaik di seluruh dunia. Samsug Galaxy yang didukung oleh sistm operasi Android yang merupakan pesaing terbesar iPad di pasar. Keduanya menunjukan power untuk menguasi dunia sebagai satu-satunya negara unggulan dalam hal teknologi. Apple merasa saat ini pesaing terbesarnya adalah Samsung, sehingga Apple tidak menginginkan kasus tersebut dibawa ke pengadilan internasional, ataupun melibatkan organisasi internasional seperti WTO. Namun  saat ini nampaknya perusahaan asal negeri ginseng tersebut bisa dipastikan akan kehilangan banyak keuntungan jika terus mengambil langkah pasif dengan hanya mempertahankan Korea sebagai pasar terbesarnya. Gadget Apple dan Samsung saat ini memang tengah gencar berlomba memperebutkan tempat teratas di pasar smartphone. Bahkan Apple memandang Samsung sebagai sesuatu ancaman bagi kesuksesan Apple sendiri. Hal itu terbukti ketika penjualan perusahaan Samsung tersebut meningkjat drastis, Apple langsung mengambil langkah untuk menuntut pesaingnya melalui pengadilan Amerika, dan juga negara-negara lainnya.
D.    Kesimpulan
Pertikaian Apple versus Samsung ini mencerminkan persaingan supremasi antara dua perusahaan besar yang memperebutkan hak paten, yang ingin menguasai lebih dari separuh penjualan smartphone di seluruh dunia. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi San Jose, California, Amerika Serikat menyatakan bahwa Samsung telah melanggar paten dari produk milik Apple. Namun hasil berbeda dengan keputusan pengadilan di Korea Selatan, Jepang, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia, justru Samsung memenangkan hak paten tersebut. Beberapa negara mengklaim bahwa Samsung tidak terbukti bersalah dalam pelanggaran hak paten Apple dengan menunjukan bukti-bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Saya menarik kesimpulan dari kasus pertikaian Apple dan Samsung ini, dimana ada beberapa hal yang menyebabkan Apple mendapatkan kemenangan di Amerika Serikat,sementara di negara-negara lain Apple dapat dikatakan bersalah. Atas pengalaman persidangan di berbagai negara, saya menilai bahwa hal-hal yang menyebabkan perbedaan pengadilan dalam memandang hak paten antara Samsung dan Apple ini adalah sudut pandang masing-masing pengadilan negara yang berbeda khususnya dalam melihat bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Masing-masing pengadilan cukup berbeda dalam memandang bukti-bukti yang dihadirkan oleh kedua perusahaan, seperti di Belanda, dimana menurut hak paten Belanda menilai bahwa iPhones Apple dan komputer tablet dinilai melanggar hak cipta komunikasi mobile generasi 3-3G dari pihak perusahaan Samsung,ditengah proses mengakses dalam Internet. Hakim Den Haag menolak hampir semua gugatan Apple terhadap Samsung, terkecuali terkait cara melihat foto pada galeri.
Persidangan yang terjadi di Belanda tersebut sama halnya dengan negara-negara lain seperti Inggris, Australia, Jepang, Jerman, yang memiliki sudut pandang hak paten yang berbeda pula, dimana masing-masing pengadilan lebih memperkuat bukti-bukti yang diajukan oleh Samsung dibandingkan Apple. Namun ternyata hal tersebut nampaknya tidak terjadi di Korea Selatan, dimana persidangan di Korea Selatan justru menyatakan bahwa kedua perusahaan raksaa tersebut dinyatakan bersalah dengan diwajibkan mengganti kerugian dengan jumlah kompensasi yang berbeda tiap perusahaan.
Maka dengan demikian, saya menilai atas kasus pertikaian antara Apple dan Samsung ini terdapat kesimpangsiuran dan bahkan lebih banyak menghasilkan keputusan yang kurang kredibel atau lebih sarat akan pro dan kontra. Hal ini menunjukan bahwa tidak adanya hukum paten yang terlembaga secara internasional dalam menentukan siapa dan apa yang dipermasalahkan dalam kasus paten ini. Namun bukan berarti mekanisme dari hukum itu sendiri yang salah, tapi saya menilai bahwa pelaku disinilah yang merupakan aktor sentral dalam membawa kasus ini secara internasional. Artinya kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk dapat menyelesaikan kasus pertikaian ini dibawa ke forum internasional, agar keputusan mampu diterima secara adil dan bijak. Hal ini bermaksud agar dunia internasional dapat menilai mana yang baik dan mana yang tidak atas fenomena yang terjadi di dunia teknologi saat ini.   
Atas kasus yang terjadi antara Apple dan Samsung, ada pelajaran yang dapat dipetik dari kasus ini yaitu masyarakat internasional harus dapat menghargai dan melindungi ketetapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah mengikat dalam aturan hukum. Jika individu atau masyarakat melakukan plagiat, atau juga menjiplak hasil tiruan dari sebuah produk teknologi, maka sanksi hukum akan segera menjerat subjek yang melakukan pelanggaran tersebut. Setiap individu ataupun masyarakat menemukan atau menciptakan suatu invensi, membuat merek, sebaiknya didaftarkan agar diperoleh hak eksklusif dari negara untuk dapat dimanfaatkan jika terjadi sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di kemudian hari.

Sumber:
Dodothy Porter.1994. The History of Public Health and the Modern state. Editions Radopi B,V., Amsterdam-Atlama, GA.
Muhammad, Abdul Kadir.2001. Kajian Hukum ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Penerbit   Citra Aditya
Sadono Sukirno.1994. Pengantar Teori Mikroekonomi. Edisi Kedua PT Raja Grafindo Perkasa.
Sjahputra, Iman. 2007. Hak Atas kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar).Penerbit Harvarindo
http://id.wikipedia.org/wiki/Samsung_Electronics




[1] Muhammad, Abdul Kadir., Kajian Hukum ekonomi Hak Kekayaan Intelektual., Bandung: Penerbit Citra Aditya Tahun 2001 hal 131.
[2] www.voaindonesia.com, “Juri AS Perintahkan Samsung Bayar Apple 1 Milyar Dollar” ,pada tanggal 25/08/2012. Dikases pada tanggal 28 September 2012
[3] www.beritateknologi.com. Di Jepang, Samsung Menangkan Gugatan Hak Paten Melawan Apple. Diakses pada tanggal 28 Sepetember 2012.
[4] Kansil, C.S.T.Hak Milik Intelektual-Hak Milik Perindutrian dan Hak Cipta .Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2000,hal 10.
[5] Muhammad, Abdul Kadir,  Op.Cit.
[6] Sjahputra, Iman. Hak Atas kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Penerbit Harvarindo Tahun 2007.hal 98.
[7] Muhammad,Abdul Kadir.,Op.Cit. hal 207-208
[8] Ibid,,
[9]  Dodothy Porter, The History of Public Health and the Modern state,1994, Editions Radopi B,V., Amsterdam-Atlama, GA, hal 1.
[10] Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi, 1994, Edisi Kedua PT Raja Grafindo Perkasa, hal 299
[11] http://www.samsung-mobiles.net, Sejarah Awal Perseteruan Apple, dikases pada tanggal 28 september 2012
[12] Ibid.,
[13] http://archive.kaskus.us/thread/3259081, diakses pada tanggal 28 September 2012
[14] http://id.wikipedia.org/wiki/Samsung_Electronics
[15] Berita IT., hardware, komunitas, Sejarah Apple Inc yang Sensasional, terbit tanggal 20 Juni 2009, diakses pada tanggal 28 sepetember 2012
[16] Terdapat di http://pandri-16.blogspot.com/2010/10/sejarah-berdiri-perusahaan-apple-inc.html.
[17] Setelah Ditinggal Steve Jobs, Apa Yang Berubah Dari Apple?, 5 Oktober 2012, terdapat dalam http://www.teknologi.co/setelah-ditinggal-steve-jobs-apa-yang-berubah-dari-apple.html
[18] Susetya Saptoadi, Apple Diperkirakan Akan Mengalami Kemunduran Setelah Ditinggalkan Steve Jobs, 26 November 2012. Terdapat di http://www.teknomedianews.com/apple-diperkirakan-akan-mengalami-kemunduran-setelah-ditinggalkan-steve-jobs/
[19] Junito Drias, Apple Mulai gentar Hadapi Samsung, Radio Nederland Wereldomroep Indonesia, diterbitkan 27 September 2011, diakses pada http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/apple-mulai-gentar-hadapi-samsung pada tanggal 14 Desember 2012
[20] KBS WORLD. Pengadilan Belanda Putuskan Apple Melanggar Hak Cipta Samsung. Diakses pada http://rki.kbs.co.kr/indonesian/news/news_newsthema_detail.htm?No=43143&id=newsthema, pada tanggal 29 september 2012
[21] www.liputan6.com . Apple Kalah Lawan Samsung di Jerman. Dikases pada tanggal 14 Desember 2012.
[22] www.kompas.com. Apple Tuding 10 Ponsel Samsung Galaxy Contek I-Phone. Diakses pada tanggal 27 September 2012
[23] www.bisnisaceh.com. Motorola dan Samsung menang Lawan Apple di Jerman, Senin 24 September 2012.
[24] www.OktoMagazine.com, Samsung Serang Balik Apple di Australia, diakses pada tanggal 14 Desember 2012.
[26]Koran Tempo. Di Korea Selatan Samsung Menang Lawan Apple. 26 Agustus 2012. Jakarta.
[27] Ibid.,
[28]Apple Minta Pengadilan Jepang Blokir Samsung Galaxy Series, 09 September 2011, terdapat di http://gpgo.in/cRo, pada tanggal 14 Desember 2012
[29] Bloomberg. Sengketa Apple-Samsung; Pengadilan Tokyo Menangkan Samsung. 4 September 2012, diakses pada www.bisnis.com, tanggal 1 Oktober 2012.
[30] Achmad Rouzni Noor. Samsung Menang dari Apple dan Boleh di Jual di Inggris. 25 Agustus 2012. Diakses di www.detik.com ,pada tanggal 1 Oktober 2012
[31] www.voaindonesia.com. Sengketa Paten Apple-Samsung Dibawa ke Pengadilan AS. 13 Desember 2012
[32] www.teknoup.com. Hakim Kasus Apple-Samsung di Inggris.  10 November 2012
[33] www.tekno.kompas.com. Apple vs Samsung: Pengacara Dibayar Mahal , Juri diupah Minim. 13 Agustus 2012
[34] www.kompas.com Bunga Matahari Jadi Bukti Kuat Samsung Jipak Apple. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2012
[35] www.idblognetwork.com. Inilah Hak paten Apple yang Dilanggar Oleh Samsung. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2012
[36] www.kompas.com. Bocorkan Barang Bukti, Samsung Terancam Kena Sanksi. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2012
[37] www.vivanews.com. Juri Ungkap Alasan Kemenangan Apple.  27 Agustus 2012
[38] www.kompas.com. Rumitnya Tugas Juri Apple vs Samsung. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2012.